Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN Kementerian Keuangan menyebutkan dari sejumlah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI ternyata masih banyak yang dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal.
Hal tersebut dikatakan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi dalam diskusi secara virtual Jumat (18/3/2022).
"Masih ada pihak ketiga yang melakukan okupasi secara melawan hukum atau ilegal," kata Purnama.
Meski begitu kata dia pemerintah terus mengupayakan agar aset-aset tersebut bisa segera kembali ke negara. Cobtohnya aset BLBI di Karet Tengsin, Jakarta Pusat yang sudah disita Satgas pada September lalu sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Eks Pegawai BPN dan Kementerian Keuangan Jadi Tersangka Pemalsuan Aset BLBI di Bogor
Aset tersebut berada di wilayah Karet Tengsin tepatnya di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Aset ini tercatat sebagai properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih/BJDA debitur atas nama PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No 31 tanggal 13 November 1997.
Berbagai upaya, kata dia, terus ditempuh pemerintah untuk bisa kembali mendapatkan aset para eks debitur BLBI, baik melalui pengadilan ataupun Mahkamah Agung.
"Ada banyak perkara yang walaupun kami kalah di tingkat pertama, di tingkat akhir di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kita menang," kata Purnama.
Baca Juga: Palsukan Aset BLBI di Bogor, Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPN hingga Makelar Tanah Tersangka