Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku mendukung kebijakan pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan. Menurutnya regulasi untuk mengatur harga secara sepihak itu sulit untuk diterapkan.
Menurut Riza, pemerintah sudah melakukan kajian dan perhitungan matang sebelum mencabut HET. Apalagi di saat ini yang paling penting adalah memastikan ketersediaan stoknya.
"Memang tidak mudah suasana seperti sekarang satu sisi, kami ingin memastikan ketersediaan minyak goreng, di sisi lain harganya tidak mudah diatur sepihak," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Tak hanya itu, Riza juga menyebut pemerintah juga harus melihat kemampuan daya beli masyarakat. Meski tak bisa mengatur harga, namun harus ada intervensi agar harganya tetap terjangkau.
Baca Juga: Jeritan Pilu Penjual Kue Moho dan Gorengan di Solo Setelah Harga Minyak Goreng Naik
"Pemerintah juga harus melihat ketersediaan pasokan kemampuang pengusaha dan daya beli masyarakat, yang paling penting kepentingan masyarakat kecil yaitu minyak goreng curah itu tersedia dan harganya terjangkau," jelasnya.
Politisi Gerindra ini menilai penjualan minyak goreng ini tidak bisa disamakan dengan minyak curah yang bisa dipatok harganya.
"Itu harus diserahkan ke mekanisme pasar itu tugas pemerintah membantu agar harganya bisa tetap terjangkau sekalipun tidak dipatok harga seperti minyak curah," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKAPPI Reynaldi Sarijowan menilai dicabutnya kebijakan harga eceran tertinggi/HET pada beberapa jenis minyak goreng membuktikan roadmap tata niaga pangan.
Pasalnya, pemerintah terus mengganti kebijakan pangan dalam waktu singkat, tanpa melihat efek yang terjadi ke depannya.
Baca Juga: Alfamart-Alfamidi Patok Harga Minyak Goreng Paling Murah Rp 23.000 per Liter
"Jadi hari ini jelas bahwa pemerintah tidak punya roadmap, tidak punya tata niaga pangan yang jelas proyeksinya ke depan," ujar Reynaldi saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Menurut Reynaldi, kebijakan HET juga tidak berlaku di pasar. Justru, harga-harga pangan seperti minyak goreng kemasan pasti melebihi HET. Ia menuturkan, hal ini karena pasar memiliki mekanisme tersendiri dalam industri perdagangan, misalnya ada tawar menawar antara pedagang dengan pembeli.
"Tentu HET tidak berlaku sama sekali, sejak dulu. Seperti daging yang HET-nya Rp105 ribu sudah tembus Rp140 ribu, cabai rawit merah yang HET-nya di bawah Rp35 ribu tapi harganya sudah Rp77 ribu lebih," kata dia.
Reynaldi meminta kepada pemerintah agar mengundang para pedagang pasar untuk membuat suatu kebijakan. Hal ini agar, kebijakan pemerintah bisa menguntungkan semua pihak.
"Undang seluruh stakeholder, terutama pelaku pasar yaitu pedagang. Kami harus dilibatkan agar kita punya proyeksi ke depan, agar aturan atau Permendag yang di buat ini bisa tepat," imbuh dia.
Pemerintah mengubah skema penetapan harga minyak goreng curah maupun kemasan. Ke depan, hanya minyak goreng curah saja yang ditetapkan harga eceran tertinggi/HET, sedangkan minyak goreng kemasan akan diserahkan produsen untuk penetapan harganya.
Artinya, produsen bebas menetapkan harga minyak goreng kemasan yang dijual ke masyarakat.
"Jadi, mengembalikan ke harga pasar sementara untuk minyak goreng curah HET menjadi Rp14.000 per liter. Harga pasar untuk kemasan artinya diserahkan ke produsen," ujar Oke saat dihubungi, Rabu (16/3).
Oke melanjutkan, dalam kebijakan HET tersebut harga minyak goreng curah tersebut naik dari Rp11.500 per liter menjadi Rp14.000 per liter.
"Benar dicabut, tapi tidak semuanya hanya HET kemasan. Untuk curah diubah menjadi Rp14 ribu per liter," imbuhnya.