Kompolnas Sebut Pembelaan Terpaksa Didukung Diskresi Kepolisian Jadi Dasar Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI

Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:45 WIB
Kompolnas Sebut Pembelaan Terpaksa Didukung Diskresi Kepolisian Jadi Dasar Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati proses hukum atas vonis bebas dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penerapan Pasal 49 KUHP soal pembelaan terpaksa yang dijadikan pertimbangan majelis hakim telah didukung dengan tindakan diskresi kepolisian.

"Kami melihat penerapan pasal 49 KUHP oleh Majelis Hakim karena didukung dengan tindakan diskresi kepolisian sesuai Undang-undang yang mengacu pada Prinsip-prinsip Dasar Hak Asasi Manusia bagi Aparat Penegak Hukum," kata Poengky kepada Suara.com, Jumat (18/3/2022).

Anggota Kompolnas Poengky Indarti terkait kasus rudapaksa di Luwu Timur. [ANTARA Papua/Evarukdijati]
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. [ANTARA Papua/Evarukdijati]

Dengan demikian, kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Jika keluarga korban keberatan, lanjut Poengky, bisa meminta JPU agar melakukan banding.

"Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Dengan demikian semua proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,"  ujarnya.

Baca Juga: YLBHI Beberkan Kejanggalan Vonis Hakim yang Membebaskan Dua Polisi Penembak Laskar FPI

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI