Suara.com - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI enggan merespons vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing. TP3 menilai, proses peradilan yang sejak awal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah dagelan sesat.
"Kami tidak ada tanggapanlah, tidak penting ditanggapi, orang pengadilan dagelan sesat, jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara," kata anggota TP3, Marwan Batubara kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Karena sidang adalah dagelan, kata Marwan, maka TP3 menilai jika memberikan tanggapan atas vonis bebas adalah tidak relevan. TP3, dalam hal ini, mengimbau masyarakat untuk tidak percaya atas putusan tersebut.
"Dagelan yang sesat ya. Rasanya tidak relevan kami kasih tanggapan. Kecuali, mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara, dagelan itu," sambungnya.
Baca Juga: YLBHI Beberkan Kejanggalan Vonis Hakim yang Membebaskan Dua Polisi Penembak Laskar FPI
Divonis Bebas
Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Mereka Sujud Syukur dan Terharu
Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2/2022) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.