Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018, Jumat (18/3/2022).
"Kami panggil Rizal Effendi dalam kapasitas saksi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain Rizal, penyidik KPK juga memanggil sejumlah orang untuk diperiksa dalam kasus serupa.
Mereka adalah Kadis PU Kota Balikpapan 2012 sampai Juni 2018, Tara Allorante; Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Madran Muchyar; Swasta Mohammad Suaidi; Swasta Sumiyati; dan Swasta Ala Simora.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui, apa yang akan digali penyidik KPK terkait pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Adapun pemeriksaan para saksi itu dilaksanakan di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
Diketahui, KPK belum juga menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, termasuk detail kasus suap DAK. Sesuai arahan pimpinan KPK bahwa penetapan tersangka sekaligus dilakukan upaya penahanan.
Kasus suap DAK Tahun 2018 ini, merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya.