Suara.com - Seorang Nazhir Wakaf di Pesantren Hidayatullah, Kota Dumai, Provinsi Riau, Muskhaldi (49) menyatakan kegembiraannya, karena pesantrennya telah memiliki sertifikat tanah wakaf.
“Kami ucapkan terima kasih dan bersyukur atas kemudahan yang sudah diberikan oleh pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, sehingga pesantren kami sudah memiliki sertifikat tanah wakaf. Perasaan kami akhirnya bisa lega dan senang, setelah sekian lama kami menempati tanah di pesantren yang tidak punya sertifikat dan hanya punya kekuatan hukum berupa surat wakaf saja. Itu pun bentuknya fotokopi, membuat kami waswas dan takut diganggu orang,” ujarnya.
Perjuangannya dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf untuk Pesantren Hidayatullah akhirnya berbuah manis, karena sertifikat tanah wakaf sudah dalam genggaman.
Hal ini merupakan salah satu manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017.
Muskhaldi menceritakan, Pesantren Hidayatullah berdiri sejak tahun 1989 dengan mendapatkan tanah wakaf di Kelurahan Bukit Lima. Namun sejak 32 tahun berdiri, pesantren tersebut belum memiliki sertipikat tanah wakaf. Hal ini yang membuat mereka terkendala dalam mendapatkan bantuan.
“Di pondok pesantren, kalau tidak punya sertifikat tanah wakaf untuk mendapat bantuan apapun susah. Apalagi jika bantuan berupa bangunan, jadi ragu untuk membangun. Padahal kemarin sempat ada yang mau memberikan bantuan senilai Rp2 miliar untuk bangunan gedung sekolah, tapi tidak jadi karena tanah kita belum bersertifikat,” ujar Muskhaldi.
Atas dasar itulah, Muskhaldi bersama dengan pengurus lainnya berjuang untuk memperoleh sertifikat tanah wakaf.
“Sebenarnya pernah urus sertipikat wakaf di tahun 2009, tapi terkendala, karena luasnya lebih dari 2 hektare, maka proses sertifikasi tanahnya harus diurus di provinsi. Namun karena ada kekurangan persyaratan, yaitu akte yayasan, maka sertifikatnya tidak bisa diterbitkan. Selain itu, pergantian kepengurusan membuat semua juga terhambat sehingga tidak diteruskan, terlebih lagi kami juga harus menelusuri berkasnya sudah ada di mana,” ungkapnya.
Namun dengan kegigihan dan semangat, niat baiknya pun disambut baik oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Dumai.
“BPN sangat aktif untuk membantu, mereka minta berkasnya untuk dicari, sambil kita cari mereka sudah turun ke pondok pesantren untuk mengukur. Karena tanah terpotong jalan, sertifikat tanah wakaf pun dipecah menjadi tiga,” ujar Muskhaldi.
Muskhaldi mengatakan, dengan adanya sertipikat tanah wakaf aset Pesantren Hidayatullah bisa terselamatkan.
“Sertifikat ini akan kami antar ke Badan Perkumpulan Hidayatullah Pusat sebagai aset agar terjaga, karena takut kepengurusan akan terganti, tidak tahu siapa yang menyimpan. Kita hanya menjaga amanah orang, sejengkal tanah pun harus kita pertahankan,” tegasnya.
Pesantren Hidayatullah merupakan salah satu pesantren di Kota Dumai yang berdiri di tanah seluas 2,3 hektare. Pesantren Hidayatullah aktif dalam kegiatan pendidikan, dakwah, sosial, dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar Kota Dumai.