Pelantun Lagu Alkohol Ditangkap Polisi, Terungkap Jenis-jenis Narkoba yang Dikonsumsi Ojan Sisitipsi

Jum'at, 18 Maret 2022 | 12:25 WIB
Pelantun Lagu Alkohol Ditangkap Polisi, Terungkap Jenis-jenis Narkoba yang Dikonsumsi Ojan Sisitipsi
Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan yang menjadi tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Beberapa jenis narkotika dan psikotropika yang pernah dikonsumsi Ojan dibeberkan oleh pihak kepolisian. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Ojan mulai mengkonsumsi ganja sejak 2010. Kemudian di tahun 2014 hingga 2019, pelantun lagu 'Alkohol' itu juga pernah mengonsumsi sabu. 

Kepada penyidik, Ojan juga mengaku pernah mengkonsumsi kopi ganja di sebuah kafe di bilangan Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 6 Maret 2022. Kemudian mengonsumsi psikotropika di rumahnya pada Rabu, 16 Maret 2022.

"Hasil pemeriksaan tes urine terhadap saudara MFL positif mengandung Tetra Hydro Canabionid (ganja) dan Benzodiazepine," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Waduh! Ojan Vokalis Sisitipsi Ngaku Ada Kedai Kopi Ganja di Summarecon Bekasi?

Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus narkoba vokalis Sisitipti Ojan. (Suara.com/M Yasir)
Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus narkoba vokalis Sisitipti Ojan. (Suara.com/M Yasir)

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya; biji ganja seberat 0,20 gram yang diklaim ditemukan di karpet mobil Ojan, 5 1/2 butir Xanax, 1/2  butir Dumolid, 1 butir Calmet Aprazolam, 1 butir kaplsu Lavol, dan 1 pak kertas papir. 

Berdasar barang bukti dan hasil tes urine, penyidik menetapkan Ojan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Zulpan.

Tertangkap di Blok M

Ojan Sisitipsi ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Ojan Vokalis Sisitipsi Ngaku Sempat Minum Kopi Ganja di Summarecon Bekasi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo awalnya menyebutnya dengan inisial MF musisi sebuah grup band aliran jazz.

"MF merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik Jazz bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Ady.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menyebut pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap MF. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya diduga ganja dan obat-obatan psikotropika.

"Ada kami temukan diduga ganja dan obat-obatan psikotropika," ujar Danang.

Danang saat itu mengklaim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Ojan. Detail daripada kasus ini akan diungkap setelah pemeriksaan selesai dilakukan. 

Belakangan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut musisi band jazz berinisial MF yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba ialah Mohammad Fauzan Lubis alias Ojan. Dia merupakan vokalis grup band Sisitipsi. 

"Ya benar," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI