Suara.com - Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko mengungkapkan, saat ini persoalan pertanahan termasuk bidang yang menjadi fokus pemerintah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN), yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
“Kami sebagai anggota Komisi II DPR RI senantiasa bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN untuk terus mendukung dalam hal penyusunan kebijakan,” katanya, dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, di Hotel Surya Yudha Banjarnegara, Jateng, Rabu (16/3/2022).
Heru mengimbau pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara hingga pemerintah desa untuk memanfaatkan Program PTSL.
“Ini kesempatan yang baik, untuk para kepala desa juga dapat berinisiatif mengusulkan daerahnya, terkait teknis dan persyaratan yang bisa didiskusikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara,” ujarnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: Rencana Detail Tata Ruang Jadi Hal Krusial dalam Pemberian Perizinan Usaha
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi mengatakan, saat ini, Kementerian ATR/BPN mempunyai beberapa prioritas dan kebijakan-kebijakan strategis, salah satunya ialah PTSL.
“Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan pendaftaran tanah total 54,4 juta bidang pada 2017 - 2021,” ujarnya.
Berdasarkan capaian tersebut, Yagus minta dukungan DPR untuk mengimbau pemerintah daerah, agar menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan sertipikat PTSL dan Redistribusi Tanah, dalam hal ini adalah pembebasan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada penerima sertipikat hak atas tanah.
“Kami berharap, sertipikat yang telah diterima masyarakat dapat dikelola dengan bijak dan menjadi sarana peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jateng, Dwi Purnama menegaskan, Program PTSL menjadi penting, karena dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: Rencana Detail Tata Ruang Menjadi Landasan dalam Pengembangan Daerah
“Pada 2017 hingga 2021, pendaftaran tanah kami meningkat hingga 30 persen. Sertipikasi tanah ini menjadi salah satu penyelesaian tata batas yang masih menjadi masalah,” terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Indarto. Ia menyebut, PTSL memberi manfaat yang besar, terlebih dalam mempercepat kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Saya mengajak seluruh perangkat pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara maupun pemerintah desa untuk turut serta menyukseskan PTSL sehingga rakyat akan hidup sejahtera. Mari kita sukseskan bersama tugas negara ini dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, A. Yani. Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah secara langsung kepada 10 penerima sertipikat. Para peserta kegiatan juga melakukan tes usap saat pra-acara serta menerapkan protokol kesehatan seperti imbauan pemerintah.