"Saya mengecam Pendeta Saefudin Ibrahim yang mengatakan pesantren sebagai sumber teroris. Pernyataan ini menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa, dan negara."
Menurut Yandri bagi umat Islam di Indonesia, masalah toleransi sudah selesai dengan berkomitmen untuk saling menghormati antar umat beragama.
"Jangan beri ruang sedikitpun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia," katanya.
Video berisi pernyataan Saifuddin Ibrahim saat ini sedang diselidiki polisi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan "Polri akan mendalami masalah tersebut."
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut menyikapi kasus itu.
Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin Ibrahim bisa membuat gaduh dan "bikin banyak orang marah."
Itu sebabnya, dia meminta kepolisian segera menyelidiki masalah itu "dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang.”
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu Al Quran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam.”
Mahfud mengatakan kebebasan berpendapat tidak dilarang di Indonesia, tetapi "jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif.”