Pendeta Saifuddin Ibrahim Berhasil Memancing Kegaduhan di Indonesia

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:38 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim Berhasil Memancing Kegaduhan di Indonesia
Sosok Saifuddin Ibrahim dalam Video yang diunggah di laman YouTube Resminya (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi kontroversi ketika dia menyampaikan permintaan kepada pemerintah agar menghapus 300 ayat Alquran.

Dia menyampaikan permintaan  itu karena merasa kecewa dengan perlakuan terhadap agamanya di Indonesia.

Walaupun Saifuddin Ibrahim sudah menjelaskan kenapa sampai melontarkan permintaan seperti itu, sejumlah kalangan mendesak agar dia diproses secara hukum.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut dia "ingin mengganggu kerukungan umat beragama."

Baca Juga: Geger Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Tokoh PA 212 Bakal Laporkan Pendeta Saifuddin ke Bareskrim Hari Ini

Ace mengatakan seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap Saifudin Ibrahim.

"Pernyataannya jelas membuat keonaran. Ingin memecah belah umat dengan pernyataan-pernyataannya tersebut," kata dia.

Ace mempertanyakan sikap Saifuddin Ibrahim terhadap keyakinan umat lain.

"Untuk apa dia menyampaikan pandangan agama yang bukan diyakininya? Apalagi menyebut ayat Alquran perlu dihapus? Terus juga menyebut pesantren sebagai sarang teroris," kata dia.

Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto juga ikut mendesak pihak berwajib menindak Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: PGI Tegaskan Tidak Ada Hubungan Dengan Permintaan Pendeta Saifuddin Hapus 300 Ayat Alquran

"Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim," kata Yandri.

"Saya mengecam Pendeta Saefudin Ibrahim yang mengatakan pesantren sebagai sumber teroris. Pernyataan ini menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa, dan negara."

Menurut Yandri bagi umat Islam di Indonesia, masalah toleransi sudah selesai dengan berkomitmen untuk saling menghormati antar umat beragama.

"Jangan beri ruang sedikitpun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia," katanya.

Video berisi pernyataan Saifuddin Ibrahim saat ini sedang diselidiki polisi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan  "Polri akan mendalami masalah tersebut."

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut menyikapi kasus itu.

Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin Ibrahim bisa membuat gaduh dan "bikin banyak orang marah."

Itu sebabnya, dia meminta kepolisian segera menyelidiki masalah itu "dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang.”

“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu Al Quran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam.” 

Mahfud mengatakan kebebasan berpendapat tidak dilarang di Indonesia, tetapi "jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif.”

Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia menyatakan gereja tidak ada hubungannya dengan pernyataan Saifuddin Ibrahim.

"Pernyataan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PGI dan gereja-gereja pada umumnya di Indonesia," kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow.

Pernyataan sikap PGI bertujuan agar masyarakat tidak menafsirkan secara keliru bahwa seakan-akan pernyataan Saifuddin Ibrahim menjadi sikap komunitas Kristen.

Jeirry mengatakan dalam kekristenan tidak pernah mengajarkan jalan kebencian ataupun sikap membalas dendam.

PGI berharap semua pihak berhati-hati dan bijak dalam menyikapi pernyataan Saifuddin Ibrahim,  yang bisa saja dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan merusak kerukunan antarumat beragama dan masyarakat.

"PGI meminta agar polemik ini tidak lagi dilanjutkan dan disebarluaskan melalui berbagai media sebab tidak membawa manfaat positif," kata Jeirry.

"PGI meminta semua pihak untuk menghentikan ujaran dan tindakan yang saling melecehkan ajaran agama dan kepercayaan lain, serta memprovokasi kebencian antargolongan." [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI