Resmi Tersangka, Ojan Vokalis Sisitipsi Ngaku Sempat Minum Kopi Ganja di Summarecon Bekasi

Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:28 WIB
Resmi Tersangka, Ojan Vokalis Sisitipsi Ngaku Sempat Minum Kopi Ganja di Summarecon Bekasi
Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan yang menjadi tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan sempat mengkonsumsi kopi ganja di sebuah kafe di Summarecon Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa ini diakuinya terjadi pada Minggu (6/3/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik kepada Ojan. Selain mengkonsumsi kopi ganja, Ojan juga mengaku mengkonsumsi psikotropika belum lama ini di rumahnya. 

"Tersangka mengaku terakhir kali mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022 di salah satu kafe di daerah Summarecon Bekasi," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Ojan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Ojan Sisitipsi Sejak 2010 Kecanduan Ganja dan Sempat Pakai Sabu 3 Tahun

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. 

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ojan merujuk pada barang bukti dan hasil tes urine. 

Beberapa barang bukti itu di antaranya; biji ganja seberat 0,20 gram yang diklaim ditemukan di karpet mobil Ojan, 5 1/2 butir Xanax, 1/2  butir Dumolid, 1 butir Calmet Aprazolam, 1 butir kaplsu Lavol, dan 1 pak kertas papir. Sedangkan, dari hasil tes urine Ojan dinyatakan positif mengkonsumsi THC alias ganja dan benzo.

"Tersangka mulai mengonsumsi ganja sejak 2010 dan juga pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2014 sampai 2019," beber Zulpan. 

Tertangkap di Blok M

Baca Juga: Xanax, Aprazolam, hingga Puntung Ganja jadi Barang Bukti Kasus Narkoba Ojan Sisitipsi

Ojan ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo awalnya menyebutnya dengan inisial MF musisi sebuah grup band aliran jazz.

"MF merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik Jazz bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Ady.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menyebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap MF. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya diduga ganja dan obat-obatan psikotropika.

"Ada kami temukan diduga ganja dan obat-obatan psikotropika," ujar Danang.

Danang saat itu mengklaim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Ojan. Detail daripada kasus ini akan diungkap setelah pemeriksaan selesai dilakukan. 

"Masih kami dalami, mohon waktu yah akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," kata dia. 

Belakangan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut musisi band jazz berinisial MF yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba ialah Mohammad Fauzan Lubis alias Ojan. Dia merupakan vokalis grup band Sisitipsi. 

"Ya benar," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI