Suara.com - Aparat kepolisian menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Muhammad Nizar (41) di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi dihubungi dari Medan, Jumat mengatakan identitas ke-19 tersangka berinisial KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30 ), R (21), HM (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW (25), MIS (26), B (26), DMO (31), D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23).
"Mereka ditangkap secara terpisah di beberapa daerah yakni di Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, Kota Medan, Deli Serdang dan di Provinsi Riau," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, aksi penganiayaan berujung kematian tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku PS karena perkataan kasar korban.
Baca Juga: Motif Pengeroyokan Menewaskan Pelajar Mojokerto, Pelaku Dendam Fotonya Dipakai untuk VCS
"Kemudian pelaku bersama rekan-rekannya menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Para tersangka sudah ditahan," katanya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang menewaskan korban Muhammad Nizar terjadi di sebuah warung di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Minggu (6/3). (Antara)
Baca Juga: Dua Pemuda Lamongan Pulang Ngopi Disabet Parang, Lengan dan Kepalanya Luka Bacok