Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut adanya dugaan aliran uang yang diminta sejumlah pihak agar dapat mempermudah kelancaran izin proyek di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Kekinian lembaga antirasuah tengah menelisik dugaan penerimaan gratifikasi.
Pengusutan dugaan aliran uang itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Direktur RSUD Sidoarjo, Atok Irawan; Wakil Direktur RSUD Sidoarjo, Ratna Kustini; Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini; Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Ari Suryono; Kadis Perpustakaan Kabupaten Sidoarjo, Medi Yulianto; dan Sekdis Koperasi Pemkab Sidoarjo, Hadi Yusuf.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilaksanakan oleh KPK di Kantor Polresta Sidoarjo.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Asisten Bagian Administrasi Umum Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK
Dalam kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini, KPK belum menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan mengumumkan tersangka setelah melengkapi semua bukti. Sekaligus, melakukan penahanan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka sesuai kebijakan pimpinan KPK.