Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul menilai bahwa Densus 88 sudah sesuai prosedur dalam menindak tegas tersangka teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah, yakni dokter Sunardi (54).
Bambang Pacul mengatakan, sesuai penjelasan Densus 88 yakni adanya accident tersangka teroris dokter Sunardi yang tidak bisa diberhentikan sehingga membuat Densus 88 harus mengambil sikap dan berujung tewasnya Sunardi.
"Penanganan yang dilakukan Densus 88 terhadap tersangka teroris Dokter Sunardi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kita tetap ikut berduka pada keluarga karena wafatnya yang bersangkutan. Namun demikian, hal itu terjadi bukan karena kesalahan prosedur," kata Bambang usai kunjungannya ke Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, prosedur sudah dilakukan dengan sesuai, pasalnya Sunardi disebut enggan diberhentikan saat akan ditangkap.
"Prosedur sudah dilakukan, tapi menjadi accident karena tersangka teroris yang bersangkutan tidak mau diberhentikan. Kalau Dokter Sunardi sebagai orang yang terlibat dalam jaringan terorisme, clear, (informasinya) tadi terbukti," tuturnya.
Lebih lanjut, menurutnya, sebagai tindak lanjut Komisi III DPR RI akan segera menggelar rapat kerja dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam waktu dekat.
"Hasil pembahasan hari ini, akan dibahas lagi pada rapat kerja Komisi III pada Senin (21/3/2022), bersama Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," tandasnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM memberikan perhatiannya terhadap kasus penembakan ini. Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo juga mendesak Komnas HAM untuk memantau kasus penembakan ini.
Tim Densus 88 Antiteror membenarkan bahwa tersangka terorisme di Sukoharjo bernama dokter Sunardi. Sunardi (54) diketahui berprofesi sebagai dokter yang membuka praktik di rumahnya di Kampung Bangunharjo RT 03/RW 07, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat proses penangkapan dia tewas tertembak.