Tak Becus Urus Minyak Goreng, PKS Desak Presiden Jokowi Pecat Mendag Lutfi

Jum'at, 18 Maret 2022 | 09:53 WIB
Tak Becus Urus Minyak Goreng, PKS Desak Presiden Jokowi Pecat Mendag Lutfi
Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi saat penuhi panggilan DPR soal masalah minyak goreng. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memecat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi karena dianggap gagal mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

Johan mengatakan pencabutan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng bukanlah solusi dalam menghadapi carut-marut urusan minyak goreng di tanah air, Lutfi juga seringkali mangkir dari rapat kerja bersama wakil rakyat di DPR RI.

“Atas kegagalan mengurusi minyak goreng dan selalu tidak hadir dalam rapat gabungan di DPR untuk membahas minyak goreng, maka sebaiknya Mendag dipecat sebagai bukti pemerintah masih punya keberpihakan pada urusan rakyat," kata Johan, Jumat (18/3/2022).

Anggota Komisi IV DPR ini menegaskan minyak goreng merupakan salah satu komoditas dari sembilan bahan pokok yang bersifat strategis dan multiguna, sementara kinerja Mendag Lutfi dinilai amatiran.

Baca Juga: Di Tengah Penyelidikan, Kejaksaan Amankan 1.835 Karton Minyak Goreng Siap Ekspor

"Saya rasa seluruh rakyat menyesalkan cara kerja Mendag yang sangat amatiran hari ini karena kenaikan harga yang drastis selama berbulan-bulan," tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah tidak belajar dari tahun ke tahun karena kelangkaan dan naiknya harga bahan pokok selalu terjadi menjelang lebaran, namun tidak ada antisipasi yang konkret.

"Seharusnya pemerintah belajar dari pengalaman tahun sebelumnya dan membuat Langkah strategis untuk menghadapi berbagai gejolak pasar seperti naiknya harga CPO di pasar internasional agar tidak berdampak serius pada fluktuasi harga minyak goreng di pasar domestik," lanjut Johan.

Diketahui, saat ini pemerintah memutuskan hanya mengatur harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter dengan bantuan subsidi. Sementara, harga migor kemasan atau bermerek sederhana dan premium dilepas sesuai harga pasar.

Baca Juga: Ketika Minyak Goreng Membuat Anggota DPR Kecewa dengan Menteri Lutfi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI