Suara.com - Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jakarta sedang melakukan penyelidikan terkait kelangkaan minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis mengatakan, kemarin, tim dari Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengamankan 1.835 karton minyak goreng kemasan di Jakarta International Container Terminal I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia tidak menyebut merek.
Ribuan karton minyak goreng disimpan dalam satu unit kontainer 40 feet.
Minyak goreng itu diduga akan diekspor ke Hong Kong oleh PT. AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya.
Baca Juga: Ketika Minyak Goreng Membuat Anggota DPR Kecewa dengan Menteri Lutfi
Ketut mengatakan kegiatan itu terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan satu unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai," katanya.
Sumedana mengatakan upaya ekspor itu berpotensi merugikan negara di tengah terjadinya kelangkaan minyak goreng.
"Dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT. AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer," kata dia.