Suara.com - Salah satu tokoh PA 212 bakal melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022). Namun, sebelum pelaporan dilakukan, PA 212 berharap pihak kepolisian bisa menangkap Saifuddin secepatnya.
Kabar itu disampaikan oleh Ketua Umum PA, 212 Slamet Maarif usai dimintai tanggapan soal pernyataan Saifuddin yang meminta supaya 300 ayat Alquran dihapuskan.
"Jumat kami juga akan melaporkan," kata Slamet saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/3/2022) malam.
Pelaporan itu bakal dilakukan atas nama pribadi, bukan PA 212. Akan tetapi pribadi yang dimaksud masih menjadi bagian dari PA 212.
"Pribadi. Salah satu tokoh 212," ucapnya.
Di samping itu, Slamet menganggap kalau kasus Saifuddin tidak termasuk ke dalam delik aduan. Dengan begitu, semestinya pihak kepolisian bisa menangkap Saifuddin meski belum menerima laporan.
"Kepolisian harus kejar dan tangkap tuh pendeta sebelum umat yang kejar dan tangkap."
Viral Minta Hapus 300 Ayat Alquran
Mengutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, nama pendeta Saifuddin Ibrahim kembali viral di media sosial. Semua berawal ketika Saifuddin menyebut adanya ayat-ayat di dalam Alquran sebagai biang kerok radikalisme. Dia pun meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat alquran tersebut.
Baca Juga: PGI Tegaskan Tidak Ada Hubungan Dengan Permintaan Pendeta Saifuddin Hapus 300 Ayat Alquran
Sebelum menjadi seorang pendeta, Saifuddin Ibrahim merupakan pemeluk Islam yang taat. Bahkan, dia pernah lama mengajar di pondok pesantren. Berikut profil Saifuddin Ibrahim yang kini bernama Abraham Ben Moses, Rabu (16/3/2022).
Saifuddin Ibrahim lahir di Bima pada 26 Oktober 1965. Dia terlahir dari keluarga muslim yang taat. Ayahnya merupakan seorang guru agama Islam dan pamannya adalah tokoh penting di Organisasi Masyarakat (Ormas) Muhammadiyah di Bima.
Pria yang kini berusia 56 ini pernah menempuh Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Surakarta, jurusan Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin.
Sebelumnya, pendeta Saifuddin Ibrahim terseret kasus hukum. Tahun 2017, pendeta ini ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Tahun 2018, pendeta ini kembali ditangkap atas kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
Kini Saifuddin Ibrahim justru melontarkan kalimat kontroversial yang meminta Menag menghapus 300 ayat Alquran.
Mahfud Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus.
Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama.
"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud, Rabu (16/3/2022).
Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup.
"Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.
Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.