Suara.com - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan juragan 99 yang disebar netizen di media sosial dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses secara hukum.
Orang yang pertama kali memunculkan dan menyebar isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan, tanpa bukti dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Itupun jika orang yang merasa dirugikan mau melaporkannya.
"Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun," kata Suparji Ahmad, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut).
Sejak kasus yang menimpa Indra Kenz, dan Doni Salmanan. Kekayaan Juragan 99, kini diisukan warganet tidak jelas sumbernya. Meski diketahui Juragan 99 memiliki beberapa bisnis.
Salah satu pengguna Twitter menyebut sosok Kaji Edan inilah yang ada di balik Juragan 99 yang fenomenal itu. Pengguna Twitter tersebut bahkan menyebut private jet milik Juragan 99 atas nama Kaji Edan.
Namun Kaji Edan telah mengklarifikasi isu tersebut sebagai hal yang tidak benar. Kaji Edan yang bernama asli Onny Hendro Adhiaksono lewat video yang diunggah di akun Instagram @kajiedan.
" Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal blas sama yang namanya Gilang itu," jelasnya.
Perihal kepemilikan pesawat jet yang disebut sebagai miliknya. Kaji Edan dengan tegas membantah.
"Miliki pesawat? STNK pesawat saja saya belum pernah lihat kok," imbuhnya.
Ia juga menerangkan peristiwa dirinya menaiki private jet Juragan 99 yang diunggah di media sosialnya hanyalah iseng belaka.