Mendorong PTM 100 Persen: Gonta-ganti Skema Pembelajaran Berdampak Pada Psikologis Siswa

Jum'at, 18 Maret 2022 | 07:44 WIB
Mendorong PTM 100 Persen: Gonta-ganti Skema Pembelajaran Berdampak Pada Psikologis Siswa
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika PTM dilakukan, kata Satriwan, semua guru, murid, dan tenaga kependidikan harus benar-benar siap menjalankan protokol kesehatan agar lonjakan pandemi tidak dimulai dari sekolah.

"Evaluasi P2G terkait PTM 100 persen sejak Januari lalu, masih banyak terjadi pelanggaran SKB 4 Menteri khususnya Disiplin Prokes di sekolah. Hampir terjadi di semua daerah," kata dia.

Implementasi SKB 4 Menteri hanya macan kertas selama ini, akibat minimnya pengawasan dari aparat di daerah khususnya, seperti Satpol PP, Satgas Covid-19, Dinas Pendidikan dan kurangnya teladan disiplin prokes dari masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti menegaskan syarat pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang mengatur penerapan protokol kesehatan ketat di sekolah.

"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," kata Suharti, Jumat (11/3/2022).

Menurutnya, perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan tren membaik mendorong kembali dilaksanakannya PTM terbatas di sekolah.

"Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman," kata dia.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca Juga: IDAI Beberkan Syarat Sekolah Bisa Dibuka Lagi

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI