Emak-emak Menjerit, Ini 3 Janji Manis Pemerintah Atasi Minyak Goreng Langka

Jum'at, 18 Maret 2022 | 07:00 WIB
Emak-emak Menjerit, Ini 3 Janji Manis Pemerintah Atasi Minyak Goreng Langka
Ilustrasi minyak goreng yang ada di display sebuah minimarket. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelangkaan minyak goreng di Tanah Air telah membuat masyarakat menjerit, khususnya emak-emak. Carut marut minyak goreng yang tak kunjung selesai akhirnya membuat pemerintah memberikan 3 janji manisnya.

Pemerintah rupanya hanya akan memberi jaminan tentang ketersediaan dan daya beli minyak goreng sawit (MGS) curah. Minyak goreng jenis ini dijamin pada level harga tertinggi Rp14 ribu per liter.

Adapun gonjang-ganjing harga minyak goreng kembali ramai dibahas setelah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) untuk produk kemasan. Di pasaran, masyarakat lewat media sosial menyebut harga minyak goreng kemasan langsung naik.

Pemerintah pun kemudian membuat kebijakan terbaru mengenai minyak goreng ini. Dalam rapat teknis yang dilakukan Rabu (16/3/22), pemerintah menjamin harga MGS curah tidak lebih dari Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Minyak Goreng Jadi Sumber Cuan 5 Konglomerat Tanah Air, Berikut Daftarnya

Bila terdapat selisih harga keekonomian dengan HET, maka pemerintah akan menanggung biaya selisih tersebut. Kepastian ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melalui laman ekon.go.id.

"MGS Curah yang diberikan melalui skema tersebut yakni sekitar 202 juta liter per bulan selama enam bulan. Selisih harga keekonomian MGS Curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp6.398 per liter dan dengan total alokasi dana sekitar Rp7,28 triliun akan menggunakan dana yang berasal dari BPDPKS," tulis Kemenko RI dalam rilis Kamis (17/3/22).

Berikut 3 janji manis pemerintah demi wujudkan MGS curah murah:

Revisi Permendag

Kebijakan ini berupaya diterapkan Kemenko RI dengan sejumlah revisi dan menyiapkan regulasi pendukung. Pemerintah bakal menunjuk surveyor dari BPDPKS agar akuntabilitas pelaksanaan kebijakan tetap terjaga.

Baca Juga: Food Station Ikut Menyesuaikan Harga Keekonomian Minyak Goreng

Revisi terjadi pada Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua tas Permendag Nomor 19 tahun 2021 tentang kebijakan dan peraturan ekspor.

Libatkan Polri dan Satgas Pangan

Setiap kebijakan tentu ada potensi untuk penyalahan di lapangan. Maka dari itu, demi menghindari kemungkinan terjadinya kebocoran MGS Curah, Polri dan Satgas Pangan akan dilibatkan.

Polri dan Satgas Pangan bakal dilibatkan untuk mengawasi seluruh proses dari hulu hingga hilir di selutuh wilayah Indonesia. Pengawasan ini diharapkan bisa membuat MGS Curah bisa sampai ke pasaran secara merata dan sesuai HET.

Hadirkan Pengusaha Minyak Goreng

Rapat yang dilakukan Kemenko RI bukan saja dihadiri berbagai perwakilan kementerian. Hadir pula para pengusaha minyak goreng, salah satunya Martua Sitorus.

Martua Sitorus merupakan pendiri dari Wilmar yang memproduksi minyak goreng dengan merk dagang Fortune, Siip, Mahkota, Sovia, Camilla hingga Sania. 

Ada pula Franky Widjaja sebagai perwakilan dari keluarga Widjaja selaku pemilik Sinar Mas Group yang memproduksi minyak goreng dengan merk dagang Filma, Palmvita, Mitra dan Kunci Mas. 

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI