Pagi Ini Dua Polisi Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Vonis

Jum'at, 18 Maret 2022 | 05:55 WIB
Pagi Ini Dua Polisi Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Vonis
Sidang pleidoi dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua polisi penembak Laskar FPI akan menjalani sidang vonis kasus Unlawful Killing pada Jumat (18/3/2022) hari ini. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Demikian hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno melalui pesan singkat. Serupa sidang sebelumnya, persidangan akan berlangsung di ruang utama.

"Sidang vonis diagendakan jam 09.00 WIB," kata Haruno.

Dituntut Enam Tahun Penjara

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Vonis, Ini Harapan Kuasa Hukum

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

Baca Juga: Dua Penembak Laskar FPI akan Divonis Jaksa, PA 212: Kami Berharap Aktor Intelektualnya Diadili

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI