Dua Polisi Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Vonis, Ini Harapan Kuasa Hukum

Jum'at, 18 Maret 2022 | 05:51 WIB
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Vonis, Ini Harapan Kuasa Hukum
Sidang pleidoi dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022) hari ini. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan putusan atau vonis.

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum berharap agar majelis hakim menyatakan kedua kliennya tidak bersalah dalam putusan kali ini. Merujuk pada nota pembelaan atau pledoi, Henry menyebut Fikri dan Yusmin melakukan pembelaan diri dalam kasus yang berlangsung di KM. 50 tersebut.

"Ya tentunya sesuai dg isi pledoi kami, menyatakan bahwa tidak terbukti dan kalaupun terbukti itu merupakan perbuatan yang membela diri, karena membela keselamatan karena ancaman yang sangat dekat," kata Henry kepada wartawan.

Pembelaan yang dimaksud Henry adalah dalam keadaan terpaksa -- karena nyawa dua kliennya juga terancam saat itu. Menurut hukum, lanjut dia, pembelaan terpaksa tidak boleh dihukum.

Baca Juga: Setelah Pleidoi Ditolak Mentah Jaksa, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Siap Hadapi Vonis Hakim

"Artinya pembelaan terpaksa yang menurut hukum tidak boleh dihukum, itu kalau terbukti kalau dia melakukan menembak itu dalam hal ini si Fikri ya dan itu berdasarkan fakta-fakta yang kami peroleh di muka sidang," sambungnya.

Dituntut Enam Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pembelaan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

REKOMENDASI

TERKINI