Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyerahkan 2.989 sertifikat tanah gratis untuk masyarakat Kampung Babakan Asem, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa tanah yang dilakukan mafia tanah.
“Sudah hampir 3.000 bidang sertifikat yang dikeluarkan. Kita, pemerintah pusat, akan serius untuk melakukan penyelesaian apa yang terjadi (soal sengketa tanah),” kata Sofyan dalam sambutannya di SMK 10 Kabupate Tangerang, Kamis (17/3/2022).
Sofyan menargetkan, seluruh bidang tanah yang ada di seluruh desa sudah bersertifikat dan terdaftar secara legal.
Baca Juga: Sofyan Djalil Terima Penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori "Pelayanan Prima"
"Jadi, kita nanti targetnya di seluruh desa semua bidang tanah harus sudah lengkap atau terdaftar dan bersertifikat. Dengan demikian, nanti kita dapat dengan mudah melihat kepemilikan tanah itu," katanya.
Ia juga menyebut, dalam memenuhi kelengkapan daftar dan sertifikat bidang tanah itu harus dilakukan kerja sama semua pihak, baik itu pemerintah daerah maupun pusat.
"Namun untuk mencapai desa lengkap ini, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan, termasuk dukungan pemerintah daerahnya," ujarnya.
Jika seluruh bidang tanah di desa tersebut sudah terdaftar dan bersertifikat, Sofyan memastikan, potensi terjadinya konflik antarmasyarakat bisa diminimalisasi.
"Selain itu, kalau semua bidang tanah bersertifikat, maka jumlah investasi pun akan jauh lebih terjamin," katanya
Baca Juga: Sofyan Djalil Ungkap Modus Mafia Tanah di Sulsel: Palsukan Dokumen Negara
Ia mengungkapkan, pihaknya menargetkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia juga harus sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Saya berharap, pemerintah daerah dapat membebaskan atau memberikan diskon yang tinggi BPHTB untuk masyarakat secara individu, karena selama ini banyak mereka (masyarakat) di pedesaan tidak mampu untuk terkendala BPHTB itu," katanya.
Untuk diketahui, pada 2020 muncul indikasi terjadinya tumpang tindih atas bidang tanah di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang.
Beberapa tanah milik masyarakat sekitar tidak dapat diterbitkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan/atau sertipikat hak atas tanah.
Lantaran itu, Kementerian ATR/BPN, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, menyelesaikan permasalahan penguasaan bidang tanah di wilayah Pantai Utara dengan membentuk tim khusus (task force).
Tim tersebut bertugas menangani klaim penguasaan bidang tanah atau klaim terbitnya NIB pada desa-desa di Wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang dan melakukan verifikasi berkas terhadap permasalahan dimaksud.
Selanjutnya tim melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak yang bidang tanahnya bermasalah agar dapat segera menyelesaikan peta bidang tanah, dan menindaklanjuti proses penyelesaian atas permohonan pihak-pihak terkait.
Upaya akhir adalah mengadakan pendaftaran tanah pertama kali melalui PTSL pada desa-desa di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang khususnya wilayah yang terdapat permasalahan.
Beberapa strategi tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan Desa Babakan Asem ke dalam Penetapan Lokasi Program PTSL Tahun Anggaran 2021 dengan realisasi sebanyak 2.489 bidang tanah dan pada Tahun Anggaran 2022 dengan realisasi sebanyak 500 bidang tanah.
Desa Babakan Asem sendiri dikategorikan sebagai desa lengkap, baik secara data fisik dan yuridis, telah terpetakan dengan kualitas pemetaan yang baik.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim