Suara.com - Publik kembali digemparkan oleh kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Utara.
Hal yang menyulut amarah publik adalah fakta bahwa korban dari pemerkosaan tersebut berusia satu tahun dan digolongkan sebagai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut menyimpan beberapa fakta yang menunjukkan kekejian pelaku pemerkosaan tersebut. Simak 5 fakta kasus pemerkosaan bayi di Jeneponto berikut ini.
1. Kakek korban sendiri
Baca Juga: Mengapa Harus Suara.com dan Yoursay.id?
Kerabat korban mengkonfirmasi bahwa pelaku pemerkosaan bayi tersebut adalah seorang kakek.
Seperti yang dilansir oleh SuaraSulsel.id pada Selasa, (15/03/2022) diketahui bahwa pelaku tidak lain adalah kakek korban sendiri yang menikahi nenek korban.
Kerabat korban berinisial SD mengkonfirmasi bahwa status pelaku adalah ayah tiri SD.
SD menambahkan bahwa pelaku tinggal serumah dengan korban setelah menikah dengan nenek korban.
2. Menyerahkan diri ke kepolisian bersama istri
Baca Juga: Pakai dan Simpan Sabu, DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka
Kakek korban yang berinisial HA dilaporkan menyerahkan diri ke kepolisian.
Dilansir oleh SuaraSulsel.id pada Selasa (15/03/2022) bahwa Fenny, seorang relawan yang turut membantu penyelesaian kasus ini menyatakan bahwa HA datang ke kepolisian ditemani oleh istrinya.
Diberitakan oleh SuaraSulsel.id pada Kamis (17/03/2022) bahwa AKBP Yudha Dwijayanto selaku Kepala Kepolisian Resor Jeneponto mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh Fenny.
Kepolisian Jeneponto berhasil menetapkan HA sebagai tersangka. Sebelumnya, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang sebelumnya hendak dihakimi oleh warga sekitar.
3. Polisi sempat kesulitan menyelidiki kasus
Melalui pemberitaan SuaraSulsel.id pada Selasa (15/03/2022), kepolisian sempat kesulitan menyelidiki kasus.
Salah satu hambatan dalam menetapkan tersangka adalah minimnya bukti dan saksi mata.
Kepala kepolisian setempat juga menambahkan bahwa keluarga tidak tahu orang terakhir yang menemani korban saat terjadi pemerkosaan tersebut.
4. Terjadi pembungkaman terhadap pihak keluarga
Kepala Kepolisian Resor Jeneponto menambahkan bahwa keluarga sempat diminta untuk tutup mulut soal kejadian itu.
SD, seorang kerabat korban sempat diminta untuk tidak membahas kejadian tersebut dan keluarga korban menganggap bahwa AI terjatuh dan bagian alat kelaminnya berdarah.
Sebelum SD turut memberikan informasi kepada kepolisian, pihak keluarga sempat tertutup dan tidak memberikan informasi yang memadai.
5. Keluarga mengecam tindakan pelaku
Tante korban yang turut membagikan informasi dugaan kasus pemerkosaan terhadap keponakannya mengecam pelaku pelaku atas perbuatannya.
Melalui akun Facebooknya, ia menulis sebuah unggahan yang berbunyi bahwa keponakannya harus dirawat di rumah sakit akibat perbuatan manusia berwujud setan.
Akun tersebut merupakan awal munculnya kasus ini ke permukaan publik. Hingga akhirnya, polisi berhasil menetapkan sosok HA yang tidak lain adalah kakek korban sendiri sebagai tersangka.
Kontributor : Armand Ilham