5 Fakta Betapa Kejinya Pemerkosa Bayi di Kabupaten Jeneponto

Kamis, 17 Maret 2022 | 19:34 WIB
5 Fakta Betapa Kejinya Pemerkosa Bayi di Kabupaten Jeneponto
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik kembali digemparkan oleh kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Utara.

Hal yang menyulut amarah publik adalah fakta bahwa korban dari pemerkosaan tersebut berusia satu tahun dan digolongkan sebagai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut menyimpan beberapa fakta yang menunjukkan kekejian pelaku pemerkosaan tersebut. Simak 5 fakta kasus pemerkosaan bayi di Jeneponto berikut ini.

1. Kakek korban sendiri

Kerabat korban mengkonfirmasi bahwa pelaku pemerkosaan bayi tersebut adalah seorang kakek.

Seperti yang dilansir oleh SuaraSulsel.id pada Selasa, (15/03/2022) diketahui bahwa pelaku tidak lain adalah kakek korban sendiri yang menikahi nenek korban.

Kerabat korban berinisial SD mengkonfirmasi bahwa status pelaku adalah ayah tiri SD. 

SD menambahkan bahwa pelaku tinggal serumah dengan korban setelah menikah dengan nenek korban. 

2. Menyerahkan diri ke kepolisian bersama istri

Baca Juga: Mengapa Harus Suara.com dan Yoursay.id?

Kakek korban yang berinisial HA dilaporkan menyerahkan diri ke kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI