Kena Semprot Anggota DPR, Mendag Lutfi Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Penimbun Minyak Goreng

Kamis, 17 Maret 2022 | 19:16 WIB
Kena Semprot Anggota DPR, Mendag Lutfi Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Penimbun Minyak Goreng
Mendag M Lutf (tengah) saat rapat bersama DPR bahas permasalah minyak goreng. (Suara.com/Bagasksara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengakui bahwa tidak punya wewenang untuk menindak pihak-pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng. Menurutnya, persoalan tersebut di luar kewenangan Kemendag. 

Semua diawali oleh Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Golkar, Ichsan Firdaus yang menyinggung persediaan atau stok minyak goreng yang justru muncul ketika kebijakam Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dihapus. 

"Coba bayangkan ketika ada HET Rp 14 ribu, yang namanya barang itu hilang pak Menteri. Tiba-tiba sekarang ada kebijakan Rp 24 ribu, kami lihat barangnya ada atau tidak," kata Ichsan dalam rapat bersama Mendag dan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022). 

"Kalau barangnya ada, berarti seperti tadi pak Nusron sampaikan, ada sesuatu yang salah di dalam kebijakan permendag ini," sambungnya. 

Baca Juga: Sebut Harga Minyak Goreng Menggila, Ustaz Hilmi Firdausi: Habis Langka Terbitlah Meroket

Ia mengaku kecewa jika Lutfi mengatakan tidak bisa menyelesaikan atau mengendalikan persoalan yang terjadi kekinian.

Menanggapi hal itu, Lutfi langsung memberikan jawaban. 

Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi saat penuhi panggilan DPR soal masalah minyak goreng. (Suara.com/Bagaskara)
Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi saat penuhi panggilan DPR soal masalah minyak goreng. (Suara.com/Bagaskara)

Lutfi mengaku bukan Kemendag tidak bisa mengendalikan situasi atau menyelesaikan permasalahan, hanya saja persoalan penimbunan minyak di luar kewenangannya untuk menindak. 

"Maaf saya koreksi pak Ichsan. Saya mengatakan bahwa tidak bisa saya menangkap orang-orang ini berbasikan dengan apa yang saya punya. Jadi kalau saya mesti policy ini mesti menghadapi penjahat yang nakal, itu di luar kewenangan Kemendag," kata Lutfi. 

Ichsan kemudian merespons lagi, menurutnya Kemendag memang tidak bisa bekerja sendirian untuk menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga: Alamak! Harga Minyak Goreng di Mini Market dan Pasar Tradisional Palembang Tembus Rp25.000 Per Liter Usai HET Dicabut

Ichsan mengingatkan agar Lutfi tidak berbicara dalam rapat mengaku tak bisa mengendalikan permasalahan penimbunan minyak goreng. 

"Itulah peran seorang menteri pak menteri. peran menteri adalah bagaimana berkoordinasi dengan banyak pihak," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI