Pemerintah Belum Izinkan Warga Tes Covid-19 Mandiri Meski Sudah Diperbolehkan WHO, Ini Alasannya

Kamis, 17 Maret 2022 | 19:05 WIB
Pemerintah Belum Izinkan Warga Tes Covid-19 Mandiri Meski Sudah Diperbolehkan WHO, Ini Alasannya
Ilustrasi tes PCR/antigen. [Ilustrasi: Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan, warga belum boleh melakukan tes antigen Covid-19 secara mandiri meski organisasi kesehatan dunia atau WHO sudah mengizinkan.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut, penggunaan rapid tes antigen harus hati-hati mengikuti tata cara yang sudah ditetapkan agar tidak menyakiti atau salah diagnosa, sehingga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

"Proses testing dengan swab membutuhkan kehati-hatian guna mencapai hasil akurat dan mencegah luka di saluran pernapasan, oleh karena itu sampai sekarang di Indonesia, penerapannya masih dilakukan oleh tenaga profesional yang terlatih," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (17/3/2022).

Oleh sebab itu, Wiku meminta masyarakat untuk berhati-hati memilih alat rapid tes antigen yang diperjualbelikan bebas di pasaran.

Baca Juga: 46 Kendaraan Ditilang Polres Limahpuluh Kota dalam Operasi Keselamatan Singgalang

"Dimohon untuk berhati-hati dalam memilih alat tes, pastikan alat yang dibeli memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan demi menjamin kualitas dan akurasinya," imbaunya.

Pemerintah tidak secara tegas menertibkan peredaran alat tes Covid-19 di pasaran, Wiku hanya mengimbau penggunaan rapid tes antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bisa dipertanggungjawabkan hingga ke pengelolaan limbah medisnya.

"Kemudian harus dilakukan oleh orang yang terlatih dan profesional Jika memilih melakukan tes mandiri dan petimbangkan pula penglolaan limbah medis setelah menggunakannya," tuturnya.

Diketahui, WHO telah merekomendasikan tes rapid antigen mandiri, yang dianggap bisa membantu strategi respons Covid-19 yang lebih baik.

"Rapid test antigen dapat dilakukan oleh seseorang, di mana mereka mengumpulkan spesimen mereka sendiri, melakukan rapid test sederhana dan menginterpretasikan sendiri hasil tes mereka pada waktu dan tempat yang mereka pilih, yang disebut tes mandiri Covid-19," tulis  WHO dalam keterangan resminya, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Sebanyak 1.477 Pasien Covid-19 di DKI Meninggal Sejak Muncul Varian Omicron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI