Suara.com - Kabupaten Penajam Paser Utara lakukan pemekaran wilayah setalah ada IKN Nusantara. Pemekaran itu dengan memecah kawasan kecamatan Sepaku yang masuk daerah otonom Ibu Kota Negara yang dipimpin Kepala Badan Otorita.
Nantinya ada 2 kecamatan yang akan dimekarkan. Kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Penajam rencananya bakal dibagi menjadi dua kecamatan dan Kecamatan Babulu juga dimekarkan menjadi dua kecamatan.
"Dua kecamatan yang rencananya diusulkan dimekarkan," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jon Kenedi di Penajam, Kamis.
Rencananya dijadikan lima kecamatan beriringan juga dengan pemekaran desa jelas dia dan akan dibahas lebih lanjut pemekaran wilayah tersebut.
Baca Juga: Anies Ambil Air dari 6 Tempat Ibadah di Jakarta untuk IKN, Wagub DKI: Simbol Keragaman Indonesia
Pemekaran Kecamatan Penajam bakal jadi prioritas dan dipercepat karena ada sebagian daerah yang masuk dari wilayah IKN Nusantara.
Regulasi sebagai payung hukum berupa rancangan peraturan daerah (raperda) menyangkut pemekaran sejumlah wilayah kecamatan tersebut telah diusulkan kepada DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pemekaran wilayah diusulkan dari tim-tim kecamatan masing-masing," ucap Jon Kenedi.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara bakal membentuk Pansus (panitia khusus) untuk membahas Raperda menyangkut pemekaran wilayah tersebut.
Setelah pembahasan Raperda rampung, regulasi pemekaran wilayah beberapa kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara itu diserahkan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Tujuan Ritual Kendi Nusantara di Bongkar Tony Rosyid, Katanya Ada Pesan dari Jokowi ke Investor IKN
"Kami akan bahas payung hukum itu, yang penting tim pemekaran sudah terbentuk dari masing-masing kecamatan," tambahnya. (Antara)