Rapat Bareng DPR Bongkar Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Ini Sifat Manusia Rakus dan Jahat

Kamis, 17 Maret 2022 | 16:27 WIB
Rapat Bareng DPR Bongkar Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Ini Sifat Manusia Rakus dan Jahat
Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi saat penuhi panggilan DPR soal masalah minyak goreng. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengungkap adanya mafia dan spekulan ingin ambil keuntungan di tengah permasalahan minyak goreng. Lutfi mengatakan, sebenarnya distribusi minyak goreng di setiap provinsi cukup untuk masyarakat. 

Ia menjelaskan, misalnya di tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Jakarta, dan Jawa Timur itu pendistribusian minyak goreng cukup untuk masyarakat. 

"Jadi ada tiga derah yang mirip seperti itu, pertama Surabaya, Jawa Timur yang distribusinya mencapai 91 juta, di Jakarta yang totalnya 85 juta dengan 11 juta rakyat, dan di Sumatera Utara yang mestinya berlimpah," kata Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022). 

Namun menurutnya, ada pihak-pihak yang memang sengaja mengambil kesempatan dalam kesempitan terkait minyak goreng. 

Baca Juga: HET Dihapus, Minyak Goreng Kemasan di Pasar Tradisional Gunungkidul Masih Langka

Mendag M Lutf (tengah) saat rapat bersama DPR bahas permasalah minyak goreng. (Suara.com/Bagasksara)
Mendag M Lutf (tengah) saat rapat bersama DPR bahas permasalah minyak goreng. (Suara.com/Bagasksara)

"Jadi, spekulasi kami, deduksi kami ini ada orang-orang yang mendapat, mengambil kesempatan di dalam kesempitan," ungkapnya. 

Lutfi pun menjelaskan, mengapa minyak goreng bisa langka terutama di tiga provinsi yang disebutkan tadi. Yakni karena adanya indrustri dan kedekatan dengan pelabuhan. 

"Jadi bapak dan ibu, kalau ini keluar dari pelabuhan rakyat, satu tongkang bisa seribu ton atau satu juta liter dikali 7 ribu, 8 ribu rupiah, ini uangnya 8 sampai 9 miliar rupiah. Kementerian Perdagangan tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut," ungkapnya. 

Sementara adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tidak kuat dalam melawan adanya mafia-mafia tersebut. 

"Jadi bapak dan ibu, yang terjadi adalah ketika banyak dari minyak ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, makanya terjadilah kemiringan-kemiringan tersebut. Jadi pelajaran yang kami dapat di sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat."

Baca Juga: Ratusan Emak-Emak Antre di Rumah Wakil Wali Kota Cilegon Demi Dapat Minyak Goreng, Warga: Dikira Gratis Ternyata Bayar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI