Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama terkait kasus penipuan Binomo. Dia diperiksa sebagai sosok yang diduga mengajari dan merekrut tersangka Indra Kenz bergabung ke Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap Fakarich dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
"Fakar minggu depan kami sudah panggil," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Berkenaan dengan itu, Fakarich diduga pula sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti. Kendati begitu, Whisnu tidak mau menyimpulkan terlebih dahulu sebelum adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Kejar Afiliasi Kasus Binomo Indra Kenz, Polri Janji Segera Tetapkan Tersangka Baru: Tenang Saja
"Mungikin iya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," katanya.
Bidik Tersangka Baru
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kekinian dikabarkan tengah memburu afiliasi dalam kasus penipuan Binomo. Sosok afiliasi ini diduga sebagai pihak yang membantu tersangka Indra Kenz.
"Memburu afiliasinya, yang membantu dia (Indra)," ungkap Whisnu.
Wishnu memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus Binomo. Dia mengklaim akan menyampaikan perkembangan terkait kasus ini pada pekan depan.
Baca Juga: Sentil Gaya Flexing Indra Kenz, Anisa Bahar Dituding Pansos
"Makanya minggu depan ada yang baru lagi. Tenang saja," kata dia.
Sita Aset Ratusan Miliar
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.