Terkuak! DJ Chantal Dewi Doyan Nyabu Bareng 3 Cowok di Apartemen Hampton's Park, Polisi: Sebulan 3 Kali

Kamis, 17 Maret 2022 | 15:15 WIB
Terkuak! DJ Chantal Dewi Doyan Nyabu Bareng 3 Cowok di Apartemen Hampton's Park, Polisi: Sebulan 3 Kali
Chantal Dewi tersangka kasus narkoba saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Dimana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut. 

"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu," ungkap Zulpan. 

Atas perbuatannya. Chantal Dewi dan ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

"Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," pungkas Zulpan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI