Suara.com - Polisi menyebut artis sekaligus disjoki atau DJ, Chantal Dewi rutin mengoonsumsi sabu. Dia biasa nyabu bareng dengan tiga pria lainnya di Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal, menyebut Chantal Dewi biasa mengonsumsi sabu tiga kali dalam sebelum. Dia menggunakan satu gram sabu bersama tiga pria yang berinisial AG, DS, dan SN.
"Mereka pakai berempat. Mereka sebulan tiga kali pakai bersama-sama," kata Akmal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Kepada penyidik, kata Akmal, Chantal Dewi mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp1,5 juta.
Baca Juga: Pakai dan Simpan Sabu, DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka
Postif Sabu
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Chantal Dewi sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan terkonfirmasi postif mengkonsumsi sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka juga merujuk pada barang bukti sabu seberat 0,4 gram berikut alat isap alias bong. Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menangkap dan menggeledah Chantal Dewi yang baru saja tiba di lobi Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai DJ. Ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Tiga Pria Ikut Ditangkap
Baca Juga: Artis DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba, Kenapa Ada Orang Mau Konsumsi Sabu?
Selain menangkap Chantal Dewi, penyidik turut mengamankan tiga pria di Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial AG, DS, dan SN.
Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Dimana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut.
"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya. Chantal Dewi dan ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," pungkas Zulpan.