Postif Konsumsi Sabu, DJ Chantal Dewi dan Tiga Pria Lainnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 17 Maret 2022 | 15:10 WIB
Postif Konsumsi Sabu, DJ Chantal Dewi dan Tiga Pria Lainnya Resmi Ditetapkan Tersangka
DJ Chantal Dewi. [Instagram/chantaldewi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Chantal Dewi sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah DJ Chantal terkonfirmasi postif mengkonsumsi sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka juga merujuk pada barang bukti sabu seberat 0,4 gram berikut alat hisap alias cengklong. Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menangkap dan menggeledah Chantal Dewi yang baru saja tiba di lobi Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai DJ. Ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Selain mengamankan Chantal Dewi, penyidik turut mengamankan tiga pria di Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial AG, DS, dan SN.

Baca Juga: Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Curi Uang Narkoba, LBH Medan Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Dimana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut.

"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu," ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya Chantal Dewi ditangkap ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," pungkas Zulpan.

Baca Juga: Artis DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba, Kenapa Ada Orang Mau Konsumsi Sabu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI