Suara.com - Logo halal yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemanag) memang menjadi perdebatan publik.
Banyak pihak yang mempermasalahkan logo halal terbaru milik Kemenag hingga menjadi sebuah polemik.
Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, logo halal terbaru itu dianggap terkesan Jawa sentris. Bahkan, hingga disebut-sebut bisa masuk penistaan agama.
Rupanya, alasannya karena logo halal terbaru itu tidak terbaca kata 'halal'.
Baca Juga: Bisa Ganggu Kerukunan Beragama, FKUB Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim
Akan tetapi, 'halaaka' yang memiliki arti malapetaka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf.
"Kalau halaaka, artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan," kata Hudy Yusuf, seperti dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Kamis (17/3/2022).
Hudy menjelasan, label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika memiliki arti yang salah.
"Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca Google atau tanya ahli," jelasnya.
Baca Juga: FKUB Desak Polisi Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Dianggap Ganggu Kerukunan Umat Beragama
Lebih lanjut, ia penasaran dengan sosok yang membuat label halal baru itu.
"Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau kurang wawasan, seyogianya belajar atau konsultasikan dahulu dengan ahli sebelum dipublikasikan," bebernya.
Hudy mengatakan, label halal baru itu juga disebut bisa dikenakan pasal penistaan agama.
"Kalau memang ada unsur kesengajaan, masuk dalam penistaan," ungkapnya.
Hudy menyayangkan ada kesalahan dalam membuat label halal tersebut.
"Jika menulis halal saja salah, bagaimana nanti menguji halal haram suatu produk?" tandasnya.
Meski demikian, Hudy mengimbau agar publik tak asal lapor polisi terkait hal ini.
Sebab, menurutnya hal tersebut masih bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.