Nggak Bisa Diremehkan, Ternyata Segini Nominal Gaji Kepala Desa

Kamis, 17 Maret 2022 | 14:57 WIB
Nggak Bisa Diremehkan, Ternyata Segini Nominal Gaji Kepala Desa
Sejumlah kepala desa terpilih memasang tanda pangkat secara mandiri dalam proses Pelantikan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan kepala desa tak jarang mendatangkan sentimen berlebihan terhadap calon tertentu. Tak heran, gaji kepala desa yang saat ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) banyak menjadi incaran para calon. 

Berikut rincian gaji kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa. Di dalam peraturan disebutkan bahwa gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). 

Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a seperti dikutip dari bunyi Pasal 8 ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2019. Peraturan yang sama juga mengatur rincian gaji sekdes dan perangkat desa beserta skema pembayarannya. 

Kendati demikian, PP tersebut hanya mengatur besaran minimal gaji kepala desa, sekdes, dan perangkat. Aparat pemerintahan desa tersebut bisa menerima gaji lebih tinggi tergantung dari kebijakan Pemerintah Daerah setempat. 

Baca Juga: Peras Kades Puluhan Juta, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap

Kemudian, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain, demikian seperti dikutip Pasal 100 ayat (2). Pengelolaan lebih lanjut tentang tanah bengkok serta bagi hasilnya untuk aparat desa diatur dalam peraturan daerah masing-masing. 

Namun biasanya penghasilan dari tanah bengkok dengan nominal paling besar akan diterima oleh kepala desa. Kemudian disusul sekretaris desa dan perangkat. Penghasilan bisa berasal dari pengelolaan tanah bengkok, uang sewa, maupun hasil panen jika tanah bengkok berupa sawah. Pada intinya bengkok adalah aset yang dimiliki oleh desa. Wujudnya tidak harus berupa tanah, tetapi bisa juga unit usaha seperti toko atau tempat penggilingan padi. 

Demikian penjelasan mengenai sumber gaji kepala desa. Meski terlihat menggiurkan kepala desa memiliki tanggung jawab besar baik dalam tata kelola pemerintahan maupun kehidupan sosial di desa. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Geger! Sejumlah Warga di Mempawah Dapat Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik dari Perangkat Desa, Kok Bisa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI