Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kece terlihat bermain ponsel genggam saat sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Jenderal bintang dua itu mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu ketika memegang ponsel ketika baru muncul di layar yang tersedia. Napoleon tampak memainkan ponsel genggam lalu menaruhnya ketika majelis hakim membuka persidangan.
Pantauan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, wajah Napoleon sudah terpampang pada layar yang sudah tersedia.
Eks Kadiv Hubinter Polri itu mengikuti persidangan sekitar pukul 11.50 WIB -- tepat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa lain.
"Saudara sehat," tanya majelis hakim kepada Napoleon, Kamis (17/3/2022).
"Sehat yang mulia," jawab Napoleon.
Awak media sempat mengkonfirmasi soal hal tersebut kepada pihak jaksa, namun tidak ada jawaban dari mereka. Usai sidang, Eggy Sudjana selaku kuasa hukum mengaku tidak mengetahui karena sama sekali belum bertemu kliennya.
Hakim Tegur Jaks
Majelis hakim berulang kali menegur JPU lantaran terdakwa Napoleon Bonaparte -- yang hadir secara virtual -- tak kunjung siap mengikuti persidangan. Di sisi lain, hanya empat terdakwa lain yang sudah siap -- dan wajahnya sudah muncul pada layar yang tersedia di ruang utama.
"Jadi begini kita sudah tetapkan jam 10, kami di ruang sidang ini juga masih di pakai untuk sidang-sidang lain, dan kami juga banyak sidang," ucap ketua majelis hakim.
Majelis hakim menyampaikan, kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte begitu menyodot perhatian masyarakat. Sehingga, berita soal proses hukum yang kini sedang berjalan harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.
"Tolong hal seperti ini diperhatikan, perkara ini kan perkara yang menyita perhatian masyarakat. Tentu penetapan sidang sudah kita berikan jauh-jauh hari, persiapan ini dalam konteks mengahdirkan secera daring harusnya dipersiapkan, nanti pengadilan yang kena imbas sampai publik menunggu berjam-jam sidang belum dimulai," tegas majelis hakim.