Rincian Lengkap Gaji DPR RI 2022, Nah Benarkah Klaim Krisdayanti?

Kamis, 17 Maret 2022 | 14:43 WIB
Rincian Lengkap Gaji DPR RI 2022, Nah Benarkah Klaim Krisdayanti?
Presiden Joko Widodo bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri Sidang Paripurna DPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nominal gaji DPR RI sempat bikin geger netizen. Pasalnya, Krisdayanti, penyanyi populer yang kini duduk di kursi wakil rakyat sempat membeberkan penghasilannya sebagai anggota legislatif. Krisdayanti akhir tahun lalu pernah mengungkapkan bahwa setiap bulan dirinya memperoleh gaji pokok Rp 16 juta ditambah tunjangan Rp 59 juta. 

Jumlah tersebut belum termasuk dana aspirasi Rp 450 juta lima kali dalam setahun, serta uang kunjungan dapil sekitar Rp 140 juta delapan kali setahun. Namun, dua dana terakhir ini tidak masuk dalam gaji atau pendapatan pribadi anggota DPR. Lantas apakah benar anggota DPR memperoleh gaji sesuai yang disebutkan Krisdayanti?

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rincian gaji DPR RI beserta tunjangannya. 

Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan Melekat Anggota DPR RI

1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

- Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

Baca Juga: Warga yang Bersengketa dengan Sentul City Ungkap Fakta Ini Saat Bertemu Komisi III DPR

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI