Suara.com - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang perkara dugaan kekerasan kepada M Kece melayangkan protes kepada majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) hari ini. Protes tersebut berkaitan dengan kata damai antara M Kece dengan Napoleon -- yang dibuktikan oleh sepucuk surat.
Ahmad Yani, kuasa hukum Napoleon mengaku, pihaknya juga telah mengajukan surat kepada Kapolri dan juga ditembuskan ke Jaksa Agung. Surat itu, kata Yani, berisi soal pencabutan laporan oleh M. Kece.
"Sesungguhnya jauh persidangan ini belum dimulai, pada waktu proses BAP, kami juga sudah mengajukan surat kepada Kapolri yang juga tembusannya kepada Jaksa Agung dan sesungguhnya saya sudah baca berkas perkara ada tiga lembar surat pernyataan itu yang tidak dimasukkan rangkaian berkas perkara," ucap Yani di ruang sidang utama.
Tiga lembar surat yang dikatakan Yani adalah surat kesepakatan damai antara M Kece dan Napoleon Bonaparte dan kedua surat resmi yang dibikin M Kece yang ditujukan kepada Brigjen Andi Rian selaku Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri.
Surat ketiga adalah permintaan maaf M Kece yang ditujukan kepada Napoleon Bonaparte.
Protes di Sidang
Sebelumnya, Eggy Sudjana -- yang juga kuasa hukum -- melayangkan protes kepada majelis hakim sebelum JPU membacakan surat dakwaan. Protes tersebut berkaitan dengan permintaan agar kasus yang menjerat Irjen Napoleon untuk tidak disidangkan.
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napolean dengan M. Kece," kata Eggy.
Menurut Eggy, seharusnya kasus yang menjerat kliennya sudah selesai. Sehingga, tidak ada proses persidangan -- apalagi pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: Proses Keras ke Jaksa di Sidang, Eggy Sudjana: Jenderal Napoloen dengan M Kece Sudah Berdamai!
"Seharusnya tidak ada sidang ini gtu lho. Kenapa ada sidang ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," sambungnya.
Eggy menambahkan, hukum tertinggi adalah kesepakatan. Untuk itu, dia menilai JPU telah membikin kelalaian yang berat.
"Hukum tertinggi itu kesepakatan tidak ada itu, ini kelalaian berat kejaksaan. Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, lho kenapa yang tidak perlu di sidang di sidangkan," tegas Eggy.
Menurut Eggy, JPU telah menghilangkan fakta hukum dengan mengabaikan surat perdamaian tersebut. Menurut dia, persidangan ini adalah sesat.
"Dalam perspektif hukum ini satu penyelundupan fakta hukum. Bayangkan fakta hukum dihilangkan. Bagaimana nanti keputudan hakim. Sesat nanti hakim," beber Eggy.
Siksa M Kece di Rutan Bareskrim
Napoleon kembali ramai diperbincangkan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.
Penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece dikabarkan terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya merupakan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri atas kasus berbeda.
Napoleon ditahan atas kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Muhammad Kece ditahan atas kasus penodaan agama.
Tak hanya menganiaya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Napoleon juga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.
"Ada beberapa saksi yang menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," beber Andi.
Belakangan, lewat surat terbuka Napoleon mengakui perbuatannya. Namun, dia berdalih melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece karena tak terima agama Islam dihina.
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).
Di sisi lain, mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kece apapun risikonya," tutup Napoleon.