Suara.com - Komisi III DPR RI berencana membentuk panitia khusus atau pansus terkait mafia tanah. Rencana tersebut seiring dengan hasil kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Desa Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.
Adapun kunjungan kerja spesifik itu untuk mendengar dan memantau langsung aspirasi warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti yang bersengketa lahan dengan PT Sentul City.
"Dari sembilan fraksi yang hadir, hampir semua tadi yang berkesimpulan bahwa kami akan membentuk pansus mafia tanah, kita akan bekerja sama dengan Komisi II. Ini adalah role model, Bojong Koneng dan Cijayanti menjadi role model untuk kasus tanah di seluruh Indonesia. Kita akan mulai dari sini," tutur Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, Kamis (17/3/2022).
Adies mengatakan nantinya DPR akan mulai menelisik bagaimana sertifikat hak guna bangunan milik PT Sentul City bisa keluar di tengah masyarakat yang sudah menempati lahan selama ratusan tahun dan juga sudah membayar PBB.
Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan, Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng: Dia Perwira yang Pro Rakyat
"Kami akan memulai dari sini dan semua fraksi hampir menyetujui," kata Adies.
Sebelum memutuskan untuk membentuk Pansus Mafia Tanah, Komisi III akan terlebih dahulu memanggil pengembang dalam hal ini PT Sentul City ke DPR.
"Untuk kita tanyakan, apakah benar yang disampaikan kepada masyarakat. Kemudian setelah itu kita akan rakor dengan aparat penegak hukum di Polda Jabat setelah kami mendengar masukan," kata Adies.
Sementara itu dalam dengar pendapat, warga Bojong Koneng dan Cijayanti bergantian menyampaikan aspirasi mereka tentang sengketa lahan dengan Sentul City. Warga menceritakan bagaimana pihak Sentul City menggunakan kekerasan dengan menyewa preman untuk melawan mereka.
Di sisi lain, warga juga mengeluhkan pengrusakan lingkungan oleh Sentul City karena sudah membabat lahan hijau yang sebelumnya ditumbuhi pohon dan tanaman lain.
Baca Juga: Sejumlah Anggota DPR Mengomentari Kasus Brigjen Junior Tumilaar yang Bela Warga Bojong Koneng
"Jadi ini apabila benar yang disampaikan masyarakat ini, ini sesuatu yang sangat miris di era penegakkan seperti sekarang, di zaman reformasi masih ada saja cara-cara premanisme yang berkembang di suatu daerah, kemudian hak-hak mereka untuk memiliki tanah yang sudah ditempati selama puluhan bahkan ratusan tahun itu juga tidak bisa difungsikan oleh keluarga mereka, bahkan ada intimidasi," tutur Adies.