Suara.com - Eggy Sudjana, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte sempat melayangkan protes kepada majelis hakim sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perkara dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece, Kamis (17/3/2022).
Protes tersebut berkaitan dengan permintaan agar kasus yang menjerat Irjen Napoleon untuk tidak disidangkan. Sebab, sudah ada kata damai antara M. Kece dengan Napoleon -- yang dibuktikan oleh sepucuk surat.
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napolean dengan M. Kece," kata Eggy di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Eggy, seharusnya kasus yang menjerat kliennya sudah selesai. Sehingga, tidak ada proses persidangan -- apalagi pembacaan surat dakwaan.
"Seharusnya tidak ada sidang ini gtu lho. Kenapa ada sidang ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," sambungnya.
Eggy menambahkan, hukum tertinggi adalah kesepakatan. Untuk itu, dia menilai JPU telah membikin kelalaian yang berat.
"Hukum tertinggi itu kesepakatan tidak ada itu, ini kelalaian berat kejaksaan. Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, lho kenapa yang tidak perlu di sidang di sidangkan," tegas Eggy.
Menurut Eggy, JPU telah menghilangkan fakta hukum dengan mengabaikan surat perdamaian tersebut. Menurut dia, persidangan ini adalah sesat.
"Dalam perspektif hukum ini satu penyelundupan fakta hukum. Bayangkan fakta hukum dihilangkan. Bagaimana nanti keputudan hakim. Sesat nanti hakim," beber Eggy.
Baca Juga: Napoleon Jenderal Polisi Penganiaya M Kece Tak Nongol-nongol di Sidang, Hakim Kesal Semprot Jaksa
Ketua majelis hakim, Djuyamto yang menampung protes tim kuasa hukum Napoleon hanya menegaskan, "Yang penting nomor satu adalah kita berlangsung dengan lancar itu esensi daripada persidangan ini," beber dia.
Napoleon Hadir Virtual
Napoleon Bonaparte selaku terdakwa akhirnya hadir dalam persidangan. Jenderal bintang dua tersebut hadir secara virtual dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pantauan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, wajah Napoleon sudah terpampang pada layar yang sudah tersedia. Eks Kadiv Hubinter Polri itu mengikuti persidangan sekitar pukul 11.50 WIB -- tepat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa lain.
"Saudara sehat," tanya majelis hakim kepada Napoleon, Kamis (17/3/2022).
"Sehat yang mulia," jawab Napoleon.
Aniaya M Kece
Napoleon kembali ramai diperbincangkan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.
Penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece dikabarkan terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya merupakan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri atas kasus berbeda.
Napoleon ditahan atas kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Muhammad Kece ditahan atas kasus penodaan agama.
Tak hanya menganiaya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Napoleon juga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.
"Ada beberapa saksi yang menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," beber Andi.
Belakangan, lewat surat terbuka Napoleon mengakui perbuatannya. Namun, dia berdalih melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece karena tak terima agama Islam dihina.
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).
Di sisi lain, mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kece apapun resikonya," tutup Napoleon.