Hermanto Tewas Diduga Disiksa 4 Polisi, KontraS: Ada Upaya Damai dari Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau

Kamis, 17 Maret 2022 | 13:44 WIB
Hermanto Tewas Diduga Disiksa 4 Polisi, KontraS: Ada Upaya Damai dari Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau
Ilustrasi mayat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut ada upaya damai dalam kasus penyiksaan hingga menewaskan seorang pria bernama Hermanto yang diduga dilakukan empat anggota polisi dari Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji saat konferensi pers daring pada Kamis (17/3/2022).

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa terdapat upaya-upaya untuk menyelesaikan peristiwa pidana ini dengan jalan damai atau kekeluargaan,” katanya.

Upaya damai yang dilakukan, dikatakan KontraS, dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau. 

“Upaya ini sempat dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau, namun keluarga menolak ajakan damai tersebut,” ungkapnya. 

Selain itu, upaya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan juga datang dari berbagai pihak. Lantaran itu, ia mengatakan, penyelesaian tersebut memiliki tendensi buruk karena menciptakan impunitas. 

“Upaya-upaya serupa bahkan juga dilakukan oleh anggota kejaksaan, Babinsa hingga ketua organisasi mahasiswa di sebuah kampus. Jalan penyelesaian ini hanya akan menciptakan impunitas dan membuat para pelaku lari dari pertanggungjawaban hukum,” katanya. 

Tewasnya Hermanto akibat dugaan penyiksaan, disebut Abimanyu, semakin mempertegas kultur kekerasan yang masih mengakar dalam institusi kepolisian.

“Praktik pelanggaran HAM semacam ini kembali menambah deretan hitam kinerja institusi Polri yang tak kunjung menunjukan tanda-tanda perbaikan. Lemahnya pengawasan, resistensi, minimnya evaluasi dan koreksi harus menjadi agenda perbaikan utama mengingat kejadian serupa akan berpotensi terus terjadi di kemudian hari,” kata dia. 

Baca Juga: Empat Polisi Terduga Siksa Hermanto Hingga Tewas Diancam 7 Tahun Penjara, Kontras: Harusnya 15 Tahun!

Untuk diketahui, Hermanto diduga menjadi korban penyiksaan hingga tewas oleh empat  anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara, Bandar Lampung. Dia diduga tewas di kantor polisi usai ditangkap di rumahnya pada 12 Febuari 2022 lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI