Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut ada upaya damai dalam kasus penyiksaan hingga menewaskan seorang pria bernama Hermanto yang diduga dilakukan empat anggota polisi dari Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji saat konferensi pers daring pada Kamis (17/3/2022).
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa terdapat upaya-upaya untuk menyelesaikan peristiwa pidana ini dengan jalan damai atau kekeluargaan,” katanya.
Upaya damai yang dilakukan, dikatakan KontraS, dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau.
“Upaya ini sempat dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau, namun keluarga menolak ajakan damai tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, upaya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan juga datang dari berbagai pihak. Lantaran itu, ia mengatakan, penyelesaian tersebut memiliki tendensi buruk karena menciptakan impunitas.
“Upaya-upaya serupa bahkan juga dilakukan oleh anggota kejaksaan, Babinsa hingga ketua organisasi mahasiswa di sebuah kampus. Jalan penyelesaian ini hanya akan menciptakan impunitas dan membuat para pelaku lari dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Tewasnya Hermanto akibat dugaan penyiksaan, disebut Abimanyu, semakin mempertegas kultur kekerasan yang masih mengakar dalam institusi kepolisian.
“Praktik pelanggaran HAM semacam ini kembali menambah deretan hitam kinerja institusi Polri yang tak kunjung menunjukan tanda-tanda perbaikan. Lemahnya pengawasan, resistensi, minimnya evaluasi dan koreksi harus menjadi agenda perbaikan utama mengingat kejadian serupa akan berpotensi terus terjadi di kemudian hari,” kata dia.
Untuk diketahui, Hermanto diduga menjadi korban penyiksaan hingga tewas oleh empat anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara, Bandar Lampung. Dia diduga tewas di kantor polisi usai ditangkap di rumahnya pada 12 Febuari 2022 lalu.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun KontraS, korban ditangkap ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB.
"Selain itu, keluarga pun tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan," kata Abimanyu.
Setelah 90 menit melakukan penangkapan, anggota kepolisian kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan penggeledahan.
"Sama halnya dengan penangkapan, kedua upaya paksa itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan," ungkap Abimanyu.
"Kami menilai telah terjadi kesewenang-wenangan aparat dan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penggeledahan serta penyitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18, 33, 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," lanjutnya.
Setelah 11 jam ditangkap, keluarga menerima kabar, jika korban telah berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah dalam kondisi tak bernyawa.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka lebam dan memar di tubuh korban seperti lengan sebelah kanan, hidung, bibir atas dan bawah pecah, leher patah, tangan kanan patah, dan jari kelingking patah.
“Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat melakukan tindakan berupa penyiksaan yang begitu brutal kepada Almarhum Hermanto,” kata Abimanyu.
Dia menyebut dugaan penyiksaan itu mencederai semangat Konvensi Anti Penyiksaan, Undang-undang HAM, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi.
Dalam kasus penyiksaan ini anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara disebut KontraS, telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force).
“Hal tersebut dibuktikan dengan temuan korban yang telah dinyatakan meninggal dengan luka-luka di sekujur tubuhnya. Selain itu, bukti tindak pidana yang disangkakan pada korban pun tidak jelas sehingga menandakan adanya rekayasa kasus oleh Kepolisian,” katanya.
Dari temuan KontraS, saat penangkapan tidak ada alat bukti yang sah untuk mengarahkan korban sebagai pelaku kejahatan. Bahkan berdasarkan keterangan keluarga pun barang bukti yang disita kepolisian berupa tabung elpiji 3 kg, diperoleh bukan dengan tindak pidana.
“Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian tidak mempertimbangkan prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal (reasonable) dalam menggunakan kekuatan sebagaimana mandat Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009. Pada saat korban berada di RSUD pun Kepolisian sempat menyatakan bahwa korban meninggal karena takdir dan keluarga dihalang-halangi untuk melihat kondisi jenazah,” jelas Abimanyu.