Terima Laporan PPATK, KPK Sebut Ada Pejabat Pemprov DKI Tukar Cek Senilai Rp 35 Miliar Setelah Pensiun

Kamis, 17 Maret 2022 | 13:29 WIB
Terima Laporan PPATK, KPK Sebut Ada Pejabat Pemprov DKI Tukar Cek Senilai Rp 35 Miliar Setelah Pensiun
Wagub DKI Ahmad Riza Patria bersama Wakil Ketua KPKAlexander Marwata dalam acara Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (17/3/2022). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menceritakan, ada pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencairkan cek Rp 35 miliar usai pensiun. Uang tersebut diduga digunakan sebagian untuk membeli rumah senilai Rp 3,5 miliar.

Hal itu disampaikan Alex, ketika memberikan sambutan dalam acara 'Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta' di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022). Informasi tersebut didapat Alex berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp 35 miliar," kata Alex di Balai Kota, Kamis (17/3/2022).

Apalagi, kata Alex, pensiunan pejabat DKI tersebut juga membeli rumah mencapai Rp 3,5 miliar.

Baca Juga: Curhat Ahmad Riza Patria, Dua Tahun Jabat Wagub DKI: Harta Nggak Tambah, Malah Diomelin, Pak

Sehingga, Alex meminta lembaganya untuk menelusurinya dengan melakukan klarifikasi. Namun setelah mencoba ditelisik, tak berselang lama mantan pejabat DKI itu meninggal dunia.

"Saya bilang klarifikasi. Tetapi saya tidak tahu, mungkin sudah jalan Tuhan. Tidak lama setelah kami klarifikasi, beliau meninggal," ungkap Alex.

KPK sendiri tidak dapat meneruskan klarifikasi itu karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Alex menduga, jika mantan pejabat itu menerima sejumlah gratifikasi.

"Karena ini pidananya kita hentikan, dalam tanda kutip, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi," ucapnya.

Untuk selanjutnya, KPK menyerahkan proses tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar mengecek sejumlah kekayaannya. Bila tidak melaporkan pajak, tentunya dapat dilakukan pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Riza Patria Curhat ke KPK: Harta Tidak Bertambah 2 Tahun Jadi Wagub DKI, Sering Diomelin Istri karena Pulang Malam

"Supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,"ucapnya.

"Karena kalau orang pajak itu saya lihat, nggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI