Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Haji Asang Gagal Temui Mahfud MD di Kantornya: Saya Ingin Dapat Keadilan

Kamis, 17 Maret 2022 | 12:48 WIB
Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Haji Asang Gagal Temui Mahfud MD di Kantornya: Saya Ingin Dapat Keadilan
Haji Asang Triasha, pelapor kasus korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka gagal temui Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam. (Suara.com/Ummi HS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun berbeda dengan dirinya, yang merupakan pihak yang ditunjuk langsung untuk melaksanakan pengerjaan jalan.

"Menurut saya, kasus ini hampir mirip dengan kasus Nurhayati, tapi perbedaannya Nurhayati masih ada hubungan, karena Nurhayati bendahara desa. Tapi kalau kita orang yang ditunjuk desa bekerja untuk melaksanakan pekerjaan jalan sepanjang kurang 43 KM," ungkap Asang.

Setelah proses pengerjaan jalan rampung, pihak desa kata Asang hingga kini belum membayarkan sisa pembayaran sekitar Rp 1,7 Miliar. 

Asang menuturkan bahwa dari laporan pertanggungjawaban yang ia ketahui, Kementerian Desa telah membayarkan proyek tersebut kepada desa. Sehingga ia menduga ada dugaan korupsi  yang dilakukan pihak desa terkait proyek jalan tersebut.

"Setelah selesai terbuka semua jalan yang kita buat, artinya hanya terbayar Rp 2,7 miliar sisa pembayaran Rp 1,7 M itu yang saya tuntut tidak dibayar oleh pihak desa. Karena kita dapat dari laporan pertanggung pertanggungjawaban Kemendes, artinya disitu terbayar semua jalan yang kita bangun itu," papar Asang 

 "Jadi tahun 2021 kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng dugaan korupsi kepala desa, tapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepala Desa," katanya.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal ketika Asang Triasha  yang merupakan pihak kontraktor mendapat proyek pada 4 Februari 2020 dari 11 Kepala Desa di Kalimantan Tengah.

Proyek tersebut terkait pembuatan jalan hingga pembuatan sebanyak 74 jembatan kayu yang menghubungkan jalan tembusan antar desa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 01/BKAD-KH/SPK/2020.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Menko Polhukam Minta Kepolisian Segera Selidiki

Kemudian, mulai pengerjaan dilakukan pada April 2020 dan selesai pada November 2020. Dengan hasil terbuka jalan sepanjang ± 43 kilometer dengan lebar atau ruas jalan berkisar antara 8 hingga 12 meter dan pembuatan jembatan kayu sebanyak 74 unit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI