Suara.com - Seorang pelapor dugaan korupsi, Haji Asang Triasha mendatangi kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (17/3/2022).
Asang kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Hal tersebut diduga terkait laporannya mengenai dugaan adanya korupsi dana desa di Kalimantan Tengah.
Asang menuturkan kedatangannya untuk mengadu kepada Mahfud mengenai kasus yang menimpanya. Namun pertemuan dengan Mahfud gagal karena Mahfud tengah berada di luar kota.
"Harapan kami mau bertemu dengan Pak Mahfud langsung, cuma kebetulan beliau berada di luar kota. Jadi kita tadi hanya mengantar surat menindaklanjuti. Artinya melapor dugaan korupsi dana Desa tahun 2020 kita dijadikan tersangka oleh Kejati Palangkaraya," ujar Asang kepada Suara.com di depan kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Kedatangannya menemui Mahfud untuk mendapatkan keadilan.
"Karena saya ke sini berjuang ingin mendapatkan keadilan," sambungnya.
Asang menyebut dirinya akan menunggu jadwal dari pihak Kemenko Polhukam untuk kembali bertemu dengan Mahfud. Ia berharap dengan bertemu Mahfud, ia mendapatkan keadilan.
"Rencana kita akan berusaha ke sini lagi. Biar kasus ini bisa dikawal sebenar benarnya. Harapan saya semoga dengan pertemuan dengan pak Mahfud kita bisa mendapatkan keadilan," ungkap Asang.
Selain itu, Asang menyebut penerapan tersangka kasus tak jauh beda dengan Nurhayati seorang bendahara desa yang sempat ditetapkan tersangka dalam laporannya terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
Klaim Senasib dengan Nurhayati
Namun berbeda dengan dirinya, yang merupakan pihak yang ditunjuk langsung untuk melaksanakan pengerjaan jalan.
"Menurut saya, kasus ini hampir mirip dengan kasus Nurhayati, tapi perbedaannya Nurhayati masih ada hubungan, karena Nurhayati bendahara desa. Tapi kalau kita orang yang ditunjuk desa bekerja untuk melaksanakan pekerjaan jalan sepanjang kurang 43 KM," ungkap Asang.
Setelah proses pengerjaan jalan rampung, pihak desa kata Asang hingga kini belum membayarkan sisa pembayaran sekitar Rp 1,7 Miliar.
Asang menuturkan bahwa dari laporan pertanggungjawaban yang ia ketahui, Kementerian Desa telah membayarkan proyek tersebut kepada desa. Sehingga ia menduga ada dugaan korupsi yang dilakukan pihak desa terkait proyek jalan tersebut.
"Setelah selesai terbuka semua jalan yang kita buat, artinya hanya terbayar Rp 2,7 miliar sisa pembayaran Rp 1,7 M itu yang saya tuntut tidak dibayar oleh pihak desa. Karena kita dapat dari laporan pertanggung pertanggungjawaban Kemendes, artinya disitu terbayar semua jalan yang kita bangun itu," papar Asang
"Jadi tahun 2021 kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng dugaan korupsi kepala desa, tapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepala Desa," katanya.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal ketika Asang Triasha yang merupakan pihak kontraktor mendapat proyek pada 4 Februari 2020 dari 11 Kepala Desa di Kalimantan Tengah.
Proyek tersebut terkait pembuatan jalan hingga pembuatan sebanyak 74 jembatan kayu yang menghubungkan jalan tembusan antar desa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 01/BKAD-KH/SPK/2020.
Kemudian, mulai pengerjaan dilakukan pada April 2020 dan selesai pada November 2020. Dengan hasil terbuka jalan sepanjang ± 43 kilometer dengan lebar atau ruas jalan berkisar antara 8 hingga 12 meter dan pembuatan jembatan kayu sebanyak 74 unit.
Adapun total biaya pengerjaan proyek mencapai Rp 3.426.500.000. Namun dari yang disampaikan Haji Asang, baru menerima pembayaran Rp 2.078.360.000. Dalam catatanya itu, hanya dua kepala desa yang membayar penuh kepada Haji Asang.
Sedangkan, sembilan kepala desa tidak membayar. Sehingga, apabila diperhitungkan biaya yang dikeluarkan dengan diterima, Asang mengaku mengalami kerugian. Namun, dalam laporan keuangan sembilan kepala desa, seolah-olah Asang telah dibayar penuh.
Pada Selasa 9 Februari 2021, Asang melaporkan sembilan kepala desa tersebut kepada Kejati Kalteng. Ia melaporkan terkait dugaan korupsi. Namun, laporan Asang diabaikan Kejati Kalteng.
Sehingga, ia mengajukan gugatan terhadap sembilan kepala desa. Lebih lanjut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya bahwa sembilan kepala desa tersebut terbukti wanprestasi dan dihukum untuk membayar sisa upah Asang.
Dari gugatan wanprestasi Asang selaku pelapor, bahwa Inspektorat Kabupaten Katingan menerbitkan laporan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Katingan, Nomor : 700/06/LHP/INSP/2021 tanggal 19 April 2021, menyebutkan 11 Kepala Desa melakukan kesalahan administrasi atau dalam pembentukan Badan Kerjasama Desa (BKAD) dan proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai prosedur sehingga 11 Kepala Desa diperintahkan untuk mengembalikan uang Rp.2.078.360.000, telah dibayarkan tahap 1 kepada pelapor.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 3/Pdt.G/2021/PN Ksn, tanggal 16 Agustus 2021 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 94/PDT/2021/PT PLK, tanggal 26 Oktober 2021, bahwa sembilan kepala desa dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada Asang.
Pada 14 februari 2022, Asang ternyata ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dari Kepala Kejati Kalteng selaku penyidik, yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022.
Maka itu, penetapan Asang sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang.
"Sama sekali tidak prosedural, dan terindikasi kuat hanya untuk melindungi sembilan kepala desa yang tidak membayar upah pelapor, tanpa dasar hukum dan melukai rasa keadilan," isi kronologis singkat kasus itu.