Suara.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 berserta GNPF Ulama menyurati Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka meminta agar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dihukum atas kasus dugaan penistaan agama.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, surat ini ditujukan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. PA 212 menduga menduga sosok Menag yang kerap dipanggil dengan nama Gus Yaqut itu sudah melakukan penistaan agama.
Adapun dugaan kasus penistaan agama ini terkait menganalogikan pengeras suara masjid dengan gongongan anjing.
"Mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Coumas," kata Ketua Umum FPI KH Qurtubi Jaelani dalam surat terbuka, Kamis (17/3/2022).
PA 212 juga menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka hukum dalam mengusut kasus yang menyeret Gus Yaqut.
Menurut Qurtubi, dengan melakukan proses hukum kepada Gus Yaqut, Polri bisa memperbaiki nama insititusi mereka yang rusak terkait kasus pembunuhan laskar FPI di kasus pelanggaran HAM KM 50.
Dalam surat terbuka ini, PA 212 juga menyoroti kasus dugaan penistaan agama lainnya. Diantaranya diduga dilakukan oleh Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, Viktor Laiskodat hingga yang lagi viral saat ini, yakni pendeta Saifuddin Ibrahim.
"Serta kasus penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan namun stagnan," kata Qurtubi.
Surat terbuka ini dibuat pada 15 Maret 2022. Surat itu kemudian ditandatangani langsung oleh Qurtubi dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif serta Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak.