Tak Kooperatif Dan Sengaja Hilangkan Barang Bukti, Hukuman Indra Kenz Bakal Diperberat?

Kamis, 17 Maret 2022 | 12:38 WIB
Tak Kooperatif Dan Sengaja Hilangkan Barang Bukti, Hukuman Indra Kenz Bakal Diperberat?
Tingkah Ngeselin Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Indra Kenz yang terjerat kasus penipuan binary option benar-benar bikin polisi kesusahan. Tersangka dugaan berita bohong itu ternyata sengaja menghilangkan barang bukti perkara.

Fakta itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam video yang diunggah di akun Instagram Lambe Turah, Kamis (17/3/2022).

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," ujarnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan bentuk sikap tidak kooperatif Indra Kenz selama pemeriksaan.

Baca Juga: Indra Kenz Tak Kooperatif di Kasus Binomo, Tutup Mulut ke Polisi dan Hilangkan Barang Bukti

Pertama, pemuda yang kerap disebut sebagai crazy rich Medan itu sempat menghilangkan bukti.

"Dia menghilangkan bukti handphone dan laptopnya," ucap Whisnu.

Berikutnya, Indra Kenz juga bersikeras tidak mengakui status sebagai afiliator binary option untuk platform Binomo kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," katanya.

Diketahui, Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Baca Juga: 8 Cara Licik Indra Kenz Hamburkan Uang Korbannya, Beli Mobil Pagi Buta sampai Ikut Lelang Artis

Ia dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.

Pemilik nama asli Indra Kesuma disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

Dari rentetan pasal tersebut, Indra Kenz berpotensi mendekam di penjara hingga 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI