Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Direktur RSUD Sidoarjo hingga Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini di Kantor Polisi

Kamis, 17 Maret 2022 | 11:56 WIB
Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Direktur RSUD Sidoarjo hingga Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini di Kantor Polisi
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dari mulai Direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo hingga pejabat daerah terkait kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/3/2022), hari ini. 

Saksi yang dipanggil di antaranya yakni, Direktur RSUD Sidoarjo, Atok Irawan dan Wakil Direktur RSUD Sidoarjo, Ratna Kustini.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis.

Selain Ratna dan Atok, penyidik antirasuah turut memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini; Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Ari Suryono; Kadis Perpustakaan Kab. Sidoarjo, Medi Yulianto; dan Sekdis Koperasi Kab. Sidoarjo, Hadi Yusuf. Mereka juga diperiksa dalam kasus ini.

Baca Juga: Kejari Bekasi Usut Dugaan Gratifikasi Proses Pembukaan Simpang Susun Tol Cibitung-Cilincing

Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.  Rencananya, pemeriksaan saksi pun dilakukan di Kantor Polresta Sidoarjo.

Dalam kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini, KPK belum menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan tersangka setelah melengkapi semua bukti. Sekaligus, melakukan penahanan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka sesuai kebijakan pimpinan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI