Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas AKP Sigit mengatakan sopir mobil itu telah mengakui mabuk saat mengemudi.
"Interograsi awal mengakui iya (mabuk)," katanya.
Terungkap pula, sopir itu tersangkut kasus pengeroyokan.
"Sopirnya diperiksa di polsek, dia ada perkara lain 170 KUHP (pengeroyokan)," kata Sigit.