Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022) lalu, terungkap sosok perempuan bernama Lala yang disebut-sebut sebagai teman wanita Kolonel Priyanto.
Sosok Lala ini diungkap oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir terdakwa Priyanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.
Fakta itu terungkap ketika Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Andreas dan sopir lainnya, yakni Koptu Ahmad Soleh yang diminta untuk mengantarkan Kolonel Priyanto untuk menghadiri acara rapat intel di Jakarta.
Baca Juga: Siapa Kolonel Priyanto? Dalang Pembunuhan 2 Remaja Kasus Tabrak Nagreg
Dalam perjalanan yang ditempuh dari Yogyakarta dengen menggunakan mobil, mereka memilih melewati kawasan Bandung.
Kepada Hakim, Andres mengaku diminta oleh atasannya itu untuk menjemput Lala di kawasan Cimahi, Bandung. Lala diketahui adalah teman wanita Kolonel Priyanto.
"Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Andreas kembali dicecar oleh Hakim soal sosok Lala. Terkait hal itu, Andres mengakui jika Lala adalah teman wanita dari atasannya tersebut.
Menimpali jawaban saksi, hakim lantas mencecar pertanyaan kepada Andreas soal status Kolonel Priyanto.
Baca Juga: Longsor dan Banjir Bandung Makan Korban, Dua Orang Tewas dan Ratusan Rumah Rusak
"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.
"Siap, ada," jawab Andreas.
Saksi Andreas juga mengatakan jik selama di Jakarta, Kolonel Priyanto didampingi oleh Lala. Keempat pun memesan dua kamar di sebuah hotel di Jakarta. Dua kamar itu, kata Andreas, salah satunya ditempati Lala dan Kolonel Priyanto.
"(Terdakwa) dengan saudari Lala," kata Andreas menanggapi pertanyaan majelis hakim.
Setelah berada di Jakarta, Andras mengaku sempat mengantar Lala pulang ke Cimahi, Bandung.
Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.
Ada satu pertanyaan dari majelis hakim yang membuat Kopda Andreas menangis saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.
"Siap," jawab Andreas.
Tolak Bawa Jenazah ke Puskesmas
Kopda Andreas pun menceritakan kondisi ketika kedua korban tertabrak. Dia mengaku sempat menyarankan kepada Kolonel Priyanto untuk membawa korban ke puskemas. Namun, terdakwa menolak dan justru memerintahkan Andreas untuk diam.
"Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya," katanya seperti dikutip dari Antara.
"Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya," kata Andreas.
Hal senada disampaikan pula oleh Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh yang juga diperiksa selaku saksi.
Ia menyampaikan bahwa dirinya dan Kopda Andreas telah menyarankan Kolonel Priyanto untuk membawa dua korban, yaitu Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskemas, bahkan secara berulang
Namun, ujar Koptu Ahmad Sholeh, Kolonel Priyanto bersikeras menolak. Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Suprayitno mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.
Untuk menanggapi keterangan dari Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Brigadir Jenderal Faridah Faisal menekankan bahwa dalam tindakan pidana, setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.
"Setiap orang bertanggung jawab sendiri," ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, kedua saksi sepatutnya tidak mengikuti perintah terdakwa Kolonel Priyanto, meskipun sosoknya merupakan atasan dari Kopda Andreas dan Koptu Achmad Soleh.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.