Dana Diduga Tak Sesuai Peruntukan, KPK Dalami Perintah Sejumlah Pihak Terkait Usulan DID Kabupaten Tabanan

Kamis, 17 Maret 2022 | 10:43 WIB
Dana Diduga Tak Sesuai Peruntukan, KPK Dalami Perintah Sejumlah Pihak Terkait Usulan DID Kabupaten Tabanan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus memperkuat bukti adanya perintah dari sejumlah pihak terkait pengusulan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali yang diduga dananya tidak digunakan sesuai dengan peruntukan.

Kekinian, lembaga antirasuah diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pengurusan DID Tabanan yang kini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kab. Tabanan, Made Dedy Darmasaputra; Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kab. Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti; PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tabanan, I Kadek Suardana Dwi Putra; serta beberapa pihak swasta.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengusulkan dana DID dan dugaan adanya pemanfaatan dana DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Periksa Sejumlah Saksi, KPK Usut Dugaan DID Tabanan Bali Disalurkan untuk Sejumlah Proyek

Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK, kata Ali, penetapan tersangka nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.

"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.

Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.

"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.

Baca Juga: ASN Pemkab Tabanan Bakal Terima TPP, Anggarannya Mencapai Rp277 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI