Suara.com - Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi diduga menitipkan kontraktor tertentu untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek di Pemkot Bekasi. Fakta baru itu ditemukan penyidik KPK setelah memeriksa Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto sebagai saksi terkait kasus suap izin lahan serta jual beli jabatan yang telah menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD di Pemkot Bekasi yang diduga ada titipan pesan khusus oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka termasuk Rahmat Effendi.
Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan terhadap para tersangka. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang mencapai Rp 5 Miliar. Rincian bukti uang yang disita yakni, Rp 3 miliar yang ditemukan saat OTT dan Rp 2 miliar di dalam buku rekening bank.